Selamat datang di SAMIN SYB GURU MAN CABANGBUNGIN

Senin, 30 Januari 2012

SKI: KHULAFAUR RASYIDIN 2


Khulafaur Rasyidin ( 11-40 H / 632-660 M)
            Khilafah Rasyidah merupakan pemimpin umat Islam setelah Nabi Muhammad SAW wafat, yaitu pada masa pemerintahan Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib, dimana sistem pemerintahan yang diterapkan adalah pemerintahan yang demokratis.
            Nabi Muhammad SAW tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik umat Islam setelah beliau wafat. Beliau nampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau wafat; belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh Muhajirin dan Anshar berkumpul di suatu tempat yang bernama Tsaqifah milik Bani Sa’idah. Mereka memusyawarahkan siapa yang akan dipilih menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik Muhajirin maupun Anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. Namun, dengan semangat ukhuwah Islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar terpilih. Rupanya, semangat keagamaan Abu Bakar mendapat penghargaan yang tinggi dari umat Islam, sehingga masing-masing pihak menerima dan membaiatnya.
1. Kholifah Abu Bakar As-Sidiq ra. ( 11-13 H / 632-634 M)
            Sebagai pemimpin umat Islam setelah Rasul, Abu Bakar disebut Khalifah Rasulillah (Pengganti Rasul) yang dalam perkembangan selanjutnya disebut khalifah saja. Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah Nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan.
            Abu Bakar menjadi khalifah hanya dua tahun. Pada tahun 634 M ia meninggal dunia. Masa sesingkat itu habis untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang ditimbulkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat dengan Nabi Muhammad SAW, dengan sendirinya batal setelah Nabi wafat. Karena itu mereka menentang Abu Bakar. Karena sikap keras kepala dan penentangan mereka yang dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Abu Bakar menyelesaikan persoalan ini dengan apa yang disebut Perang Riddah (perang melawan kemurtadan). Khalid ibn Al-Walid adalah jenderal yang banyak berjasa dalam Perang Riddah ini.
Nampaknya, kekuasaan yang dijalankan pada masa Khalifah Abu Bakar, sebagaimana pada masa Rasulullah, bersifat sentral; kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif terpusat di tangan khalifah. Selain menjalankan roda pemerintahan, Khalifah juga melaksanakan hukum. Meskipun demikian, seperti juga Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar selalu mengajak sahabat-sahabat besarnya bermusyawarah.
            Setelah menyelesaikan urusan perang dalam negeri, barulah Abu Bakar mengirim kekuatan ke luar Arabia. Khalid ibn Walid dikirim ke Iraq dan dapat menguasai al-Hirah di tahun 634 M. Ke Syria dikirim ekspedisi di bawah pimpinan empat jenderal yaitu Abu Ubaidah, Amr ibn ‘Ash, Yazid ibn Abi Sufyan dan Syurahbil. Sebelumnya pasukan dipimpin oleh Usamah yang masih berusia 18 tahun. Untuk memperkuat tentara ini, Khalid ibn Walid diperintahkan meninggalkan Irak, dan melalui gurun pasir yang jarang dijalani, ia sampai ke Syria. Salah satu hal monumental pada era Abu Bakar ra adalah pengumpulan mushaf al Quran dari para sahabat-sahabat yang lain, yang dipimpin oleh Zaid bin Tsabit ra.
2. Kholifah Umar bin Khatab ra. (13-23 H / 634-644 M)
            Abu Bakar meninggal dunia, sementara barisan depan pasukan Islam sedang mengancam Palestina, Irak, dan kerajaan Hirah. Ia diganti oleh “tangan kanan”nya, Umar ibn Khattab. Ketika Abu Bakar sakit dan merasa ajalnya sudah dekat, ia bermusyawarah dengan para pemuka sahabat, kemudian mengangkat Umar sebagai penggantinya dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadinya perselisihan dan perpecahan di kalangan umat Islam. Kebijaksanaan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera secara beramai-ramai membaiat Umar. Umar menyebut dirinya Khalifah Rasulillah (pengganti dari Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al-Mu’minin (Komandan orang-orang yang beriman). Di zaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi; ibu kota Syria, Damaskus, jatuh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Bizantium kalah di pertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Dengan memakai Syria sebagai basis, ekspansi diteruskan ke Mesir di bawah pimpinan ‘Amr ibn ‘Ash dan ke Irak di bawah pimpinan Sa’ad ibn Abi Waqqash. Iskandaria, ibu kota Mesir, ditaklukkan tahun 641 M. Dengan demikian, Mesir jatuh ke bawah kekuasaan Islam. Al-Qadisiyah, sebuah kota dekat Hirah di Iraq, jatuh tahun 637 M. Dari sana serangan dilanjutkan ke ibu kota Persia, al-Madain yang jatuh pada tahun itu juga. Pada tahun 641 M, Mosul dapat dikuasai. Dengan demikian, pada masa kepemimpinan Umar, wilayah kekuasaan Islam sudah meliputi Jazirah Arabia, Palestina, Syria, sebagian besar wilayah Persia, dan Mesir.
            Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi: Makkah, Madinah, Syria, Jazirah Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Beberapa departemen yang dipandang perlu didirikan. Pada masanya mulai diatur dan ditertibkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban, jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang, dan menciptakan tahun hijrah.
            Salah satu hal yang monumental pada era Umar ra adalah mengenai sholat tarawih. Berikut salah satu riwayatnya, yang menjadi pegangan umat islam di seluruh dunia sampai saat ini. Diriwayatkan oleh Yazid Ibn Khusayfah dari Sâib Ibn Yazîd bahwa semua orang mengerjakan sholat tarawih 20 rakaat dalam bulan ramadlan pada masa khalifah Umar Ibn Khatab ra. (Baihaqi dalam As Sunaul Kubra, vol.2 hal 496). Peganglah kuat-kuat sunnahku dan sunnah khulafaurrasyidin.(Abu Dawud vol 2 hal 635, Tirmidzi vol 2 hal 108, Sunan Darimi vol 1 hal 43 dan Ibn Majah hal 5). Umar ra memerintah selama sepuluh tahun (13-23 H/634-644 M). Masa jabatannya berakhir dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang budak dari Persia bernama Abu Lu’lu’ah. Untuk menentukan penggantinya, Umar tidak menempuh jalan yang dilakukan Abu Bakar. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah. Enam orang tersebut adalah Usman, Ali, Thalhah, Zubair, Sa’ad ibn Abi Waqqash, Abdurrahman ibn ‘Auf. Setelah Umar wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman sebagai khalifah, melalui persaingan yang agak ketat dengan Ali ibn Abi Thalib.
3. Kholifah Utsman bin ‘Afan ra. ( 23-35 H / 644-655 M)
            Di masa pemerintahan Utsman (644-655 M), Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristall berhasil direbut. Ekspansi Islam pertama berhenti sampai di sini. Pemerintahan Usman berlangsung selama 12 tahun, pada paruh terakhir masa kekhalifahannya muncul perasaan tidak puas dan kecewa di kalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman memang sangat berbeda dengan kepemimpinan Umar. Ini mungkin karena umumnya yang lanjut (diangkat dalam usia 70 tahun) dan sifatnya yang lemah lembut. Akhirnya pada tahun 35 H 1655 M, Usman dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang yang kecewa itu. Salah satu faktor yang menyebabkan banyak rakyat kecewa terhadap kepemimpinan Usman adalah kebijaksanaannya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi. Yang terpenting diantaranya adalah Marwan ibn Hakam. Dialah pada dasarnya yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Usman hanya menyandang gelar Khalifah. Setelah banyak anggota keluarganya yang duduk dalam jabatan-jabatan penting, Usman laksana boneka di hadapan kerabatnya itu. Dia tidak dapat berbuat banyak dan terlalu lemah terhadap keluarganya. Dia juga tidak tegas terhadap kesalahan bawahan. Harta kekayaan negara, oleh karabatnya dibagi-bagikan tanpa terkontrol oleh Usman sendiri. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa pada masanya tidak ada kegiatan-kegjatan yang penting. Usman berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan, jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas masjid Nabi di Madinah. Penulisan Al Quran dilakukan kembali pada masa Utsman ra. Ini terjadi pada tahun 25 H. Dan al Quran yang kita pegang saat ini adalah mushaf Utsman.
4. Kholifah Ali Ibn Abi Thalib ra. ( 35-40 H / 655-660 M)
            Setelah Utsman wafat, masyarakat beramai-ramai membaiat Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah. Ali memerintah hanya enam tahun. Selama masa pemerintahannya, ia menghadapi berbagai pergolakan. Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dapat dikatakan stabil. Setelah menduduki jabatan khalifah, Ali memecat para gubernur yang diangkat oleh Utsman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah yang dihadiahkan Utsman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatannya kepada negara, dan memakai kembali sistem distribusi pajak tahunan diantara orang-orang Islam sebagaimana pernah diterapkan Umar. Tidak lama setelah itu, Ali ibn Abi Thalib menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Alasan mereka, Ali tidak mau menghukum para pembunuh Utsman, dan mereka menuntut bela terhadap darah Utsman yang telah ditumpahkan secara zalim. Ali sebenarnya ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim surat kepada Thalhah dan Zubair agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun ajakan tersebut ditolak. Akhirnya, pertempuran yang dahsyat pun berkobar. Perang ini dikenal dengan nama Perang Jamal (Unta), karena Aisyah dalam pertempuran itu menunggang unta, dan berhasil mengalahkan lawannya. Zubair dan Thalhah terbunuh ketika hendak melarikan diri, sedangkan Aisyah ditawan dan dikirim kembali ke Madinah. Bersamaan dengan itu, kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari gubernur di Damaskus, Mu’awiyah, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Setelah berhasil memadamkan pemberontakan Zubair, Thalhah dan Aisyah, Ali bergerak dari Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah besar tentara. Pasukannya bertemu dengan pasukan Mu’awiyah di Shiffin. Pertempuran terjadi di sini yang dikenal dengan nama perang shiffin. Perang ini diakhiri dengan tahkim (arbitrase), tapi tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ketiga, al-Khawarij, orang-orang yang keluar dari barisan Ali. Akibatnya, di ujung masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik, yaitu Mu’awiyah, Syi’ah (pengikut) Ali, dan al-Khawarij (oran-orang yang keluar dari barisan Ali). Keadaan ini tidak menguntungkan Ali. Munculnya kelompok al-khawarij menyebabkan tentaranya semakin lemah, sementara posisi Mu’awiyah semakin kuat. Pada tanggal 20 ramadhan 40 H (660 M), Ali terbunuh oleh salah seorang anggota Khawarij.
Pasca Ali ibn Abi Thalib.,
Hasan ibn Ali (40-41 H / 660-661 M)
            Kedudukan Ali sebagai khalifah kemudian dijabat oleh anaknya Hasan selama beberapa bulan. Namun, karena Hasan tentaranya lemah, sementara Mu’awiyah semakin kuat, maka Hasan membuat perjanjian damai. Perjanjian ini dapat mempersatukan umat Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik, di bawah Mu’awiyah ibn Abi Sufyan. Di sisi lain, perjanjian itu juga menyebabkan Mu’awiyah menjadi penguasa absolut dalam Islam. Tahun 41 H (661 M), tahun persatuan itu, dikenal dalam sejarah sebagai tahun jama’ah (‘am jama’ah)! Dengan demikian berakhirlah masa yang disebut dengan masa Khulafa’ur Rasyidin, dan dimulailah kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik Islam. Ketika itu wilayah kekuasaan Islam sangat luas. Ekspansi ke negeri-negeri yang sangat jauh dari pusat kekuasaannya dalam waktu tidak lebih dari setengah abad, merupakan kemenangan menakjubkan dari suatu bangsa yang sebelumnya tidak pernah mempunyai pengalaman politik yang memadai. Faktor-faktor yang menyebabkan ekspansi itu demikian cepat antara lain adalah:
1.                 Islam, disamping merupakan ajaran yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, juga agama yang mementingkan soal pembentukan masyarakat.
2.                 Dalam dada para sahabat, tertanam keyakinan tebal tentang kewajiban menyerukan ajaran-ajaran Islam (dakwah) ke seluruh penjuru dunia. Disamping itu, suku-suku bangsa Arab gemar berperang. Semangat dakwah dan kegemaran berperang tersebut membentuk satu kesatuan yang padu dalam diri umat Islam.
3.                 Bizantium dan Persia, dua kekuatan yang menguasai Timur Tengah pada waktu itu, mulai memasuki masa kemunduran dan kelemahan, baik karena sering terjadi peperangan antara keduanya maupun karena persoalan-persoalan dalam negeri masing-masing.
4.                 Pertentangan aliran agama di wilayah Bizantium mengakibatkan hilangnya kemerdekaan beragama bagi rakyat. Rakyat tidak senang karena pihak kerajaan memaksakan aliran yang dianutnya. Mereka juga tidak senang karena pajak yang tinggi untuk biaya peperangan melawan Persia.
5.                 Islam datang ke daerah-daerah yang dimasukinya dengan sikap simpatik dan toleran, tidak memaksa rakyat untuk mengubah agamanya dan masuk Islam.
6.                 Bangsa Sami di Syria dan Palestina dan bangsa Hami di Mesir memandang bangsa Arab lebih dekat kepada mereka daripada bangsa Eropa, Bizantium, yang memerintah mereka.
7.                 Mesir, Syria dan Irak adalah daerah-daerah yang kaya. Kekayaan itu membantu penguasa Islam untuk membiayai ekspansi ke daerah yang lebih jauh.

            Mulai dari masa Abu Bakar sampai kepada Ali dinamakan periode Khilafah Rasyidah. Para khalifahnya disebut al-Khulafa’ al-Rasyidun, (khalifah-khalifah yang mendapat petunjuk). Ciri masa ini adalah para khalifah betul-betul menurut teladan Nabi. Mereka dipilih melalui proses musyawarah, yang dalam istilah sekarang disebut demokratis. Setelah periode ini, pemerintahan Islam berbentuk kerajaan. Kekuasaan diwariskan secara turun temurun. Selain itu, seorang khalifah pada masa khilafah Rasyidah, tidak pernah bertindak sendiri ketika negara menghadapi kesulitan; Mereka selalu bermusyawarah dengan pembesar-pembesar yang lain. Sedangkan khalifah-khalifah sesudahnya sering bertindak otoriter .

SKI: SEJARAH KHULAFAUR RASYIDIN 1



     Pada saat Nabi Muhammad meninggal, beliau tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang akan menggantikan beliau sebagai pemimpin politik Islam setelah beliau wafat. Beliau tampaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Karena itulah, tidak lama setelah beliau wafat, belum lagi jenazahnya dimakamkan, sejumlah tokoh muhajirin dan anhsar berkumpul di Balai kota Bani Sa’idah, Madinah. Mereka musyawarahkan siapa yang akan dipilih  menjadi pemimpin. Musyawarah itu berjalan cukup alot karena masing-masing pihak, baik muhajirin maupun anshar, sama-sama merasa berhak menjadi pemimpin umat Islam. namun semangat ukhuwah islamiyah yang tinggi, akhirnya, Abu Bakar, terpilih. Rupanya, semangat kegamaan Abu Bakar mendapat penghargaan tinggi dari umat Islam. setelah Abu Bakar meninggal dia kemudian mengangkat Umar  sebagai penggantinya, setelah Umar meninggal dia, tidak menunjuk satu orang untuk menggantikannya tetapi meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantara 6 orang sahabatnya itu. kemudian Utsman ditunjuk oleh masyarakat pada saat itu. Utsman dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang yang kecewa kepada kepemimpiannya itu. setelah Utsman wafat, masyarakat beramai-ramai membaikat. Ali ibn Abi Thalib sebagai khalifah pada tanggal 20 Ramadhan  40 H. (660). Ali terbunuh oleh salah seorang anggota khawarij. Dengan demikian berakhirla apa yang disebut dengan masa khulafaur Rasyidin dan dimulailah kekuasaan Bani Umayah dalam sejarah politik Islam.
Pengertian Khalifah
  Khalifah adalah pemimpin yang diangkat sesudah nabi wafat untuk menggantikan beliau melanjutkan tugas-tugas sebagai pemimpin agama dan kepala pemerintahan.
      Dalam sejarah Islam, sempat orang pengganti nabi yang pertama adalah para pemimpin yang adil dan benar. Mereka menyelematkan dan mengembangkan dasar-dasar tradisi dari nabi bagi kemajuan Islam dan umatnya. Karena itu gelar “yang mendapat bimbingan di jalan lurus” (Al-Khulafa Ar-Rasyidin) diberikan kepada mereka yaitu:
Abu Bakar As-Shidiq (11-13 M/632-634 M)
       Nama lengkapnya ialah Abdullah bin Abi Quhafa at-Tamimi. Di zaman praislam bernama Abdulll Ka’bah, kemudian diganti oleh nabi menjadi Abdullah. Ia termasuk salah seorang sahabat yang utama. Julukannya ialah Abu Bakar (bapak pemuji) karena dari pagi-pagi betul (orang yang paling awal) memeluk Islam. gelarnya as-Shidiq di perolehnya karena ia dengan segera membenarkan nabi dalam berbagai peristiwa, terutama isra’ mi’raj. Nabi seringkali menunjuknya untuk mendampinginya di saat-saat penting atau jika berhalangan, rasul mempercayainya sebagai pengganti untuk menangani tugas-tugas keagamaan dan atau mengurusi perosalan-persoalan di Madinah.
     Pidato Inagurasi yang diucapkan sehari setelah pengangkatannya menegaskan totalitas kepribadian dan komitmen Abu Bakar terhadap nilai-nilai Islam dan strategi menilai keberhasilan tertinggi bagi umat sepeninggal nabi.
    Abu Bakar menjadi khalifah hanya dua tahun. Masa sesingkat itu ia habiskan untuk menyelesaikan persoalan dalam negeri terutama tantangan yang ditimbulkan oleh suku-suku bangsa Arab yang tidak mau tunduk lagi kepada pemerintah Madinah. Mereka menganggap bahwa perjanjian yang dibuat nabi Muhammad, dengan sendirinya batal setelah nabi wafat. Karena sikap keras kepala dan penentang mereka dapat membahayakan agama dan pemerintahan, Abu Bakar menyelesaikan persoalan in dengan cara perang Riddah (perang melawan kemudharatan) Khalid Ibn al-Walid adalah jenderal yang banyak berjasa dalam perang Riddah ini. Riddah berarti murtad, beralih agama dari Islam ke kepercayaan semula, secara politis merupakan pembangkang (Distorition) terhadap lembaga khalifah.
   Oleh karena itu, khalifah dengan tegas melancarkan operasi pembersihan terhadap mereka. Mula-mula hal itu dimaskudkan sebagai tekanan untuk mengajak mereka kembali kejalan yang benar, kemudian tindakan kebersihan juga dilakukan untuk menumpas nabi-nabi palsu dan orang-orang  yang enggan membayar zakat.
        Penumpasan terhadap orang-orang murtaf dan para pembangkang tersebut terutama setelah mendapat dukungan dari suku Qutafan yang kuat ternyata banyak menyita konsentrasi, khalifah baik secara moral maupun politik. Situasi keamanan negara Madinah menjadi kacau, sehingga banyak sahabat, tidak terkecuali Umar yang dikenal keras, menganjurkan bahwa dalam keadaan yang begitu kritis lelah baik kalau mengikuti kebijakan yang lunak. Terhadap ini khalifah menjawab dengan marah.
       Selama peperangan Riddah, banyak dari (penghafal Al-Qur’an) yang tewas. Karena orang-orang ini merupakan penghafal bagian-bagian Al-Qur’an, Umar cemas jika bertambah lagi angka kematian itu, yang berarti beberapa bagian lagi dari Al-Qur’an akan musnah. Karena itu, menasehati Abu Bakar untuk membuat suatu “kumpulan” Al-Qur’an kemudian ia memberikan persetujuan dan menugaskan Zaid ibn Tsabit. Para ahli sejarah menyebutkan bahwa pengumpulan Al-Qur’an ini termasuk salah satu jasa besar dari khalifah Abu Bakar. Sesudah memulihkan ketertiban di dalam negeri. Abu Bakar lalu mengalihkan perhatiannya untuk memperkuat perbatasan dengan Persia dan Byzantium, yang akhirnya menjurus kepada serangkaian peperangan kedua kekaisaran itu.
      Tentara Islam dibawah pimpinan Musanna dan Khalid ibn Wali dikirim ke Irak dan menaklukkan Hirah; sedangkan ke Suriah, Abu Bakar mengutus empat panglima, yaitu Abu Ubaidah, Yazid Ibn Abi Sufyah, Amr Ibn As dan Syutahbil.
     Ekspedisi ke Suriah ini memang sangat besar artinya dalam konstalasi politik umat Islam, karena daerah protektorat itu merupakan front terdepan wilayah kekuasaan Islam dengan Ramawi timur. Faktor penting lainnya dari pengiriman pasukan besar-besaran ke Suriah ini sekaligus dimpimpin oleh empat panglima adalah karena umat Islam memandang suriah sebagai bagian integral  dari semenanjung Arab.
Umar Ibn Khattab (13-23 H/633-644 M)
       Ia bernama Umar Ibn Khattab  ibn Nufail keturunan Abdul ‘Uzza Alquraisy dari suku Adi, salah satu suku yang terpandang muka, ia dilahirkan di Mekkah empat tahun sebelum kelahiran nabi saw. dia adalah seorang yang berbudi luhur,  fasih dan adil serta pemberani ia ikut memelihara ternak ayahnya, dan berdagang hingga ke Syria ia juga dipercaya oleh suku bangsanya, Quraisy untuk berunding dan mewakilinya bila ada persoalan dengan suku-suku lain. Umar masuk Islam pada tahun kelima setelah kenabian dan menjadi salah satu sahabat terdekat nabi saw. ia berkorban untuk melindungi nabi saw. dan agma silam. Dan ikut berperang dalam peperangan yang besar dimasa rasul saw. serta dijadikan sebagai tempat rujukan oleh nabi mengenai hal-hal penting. Ia dapat memecahkan masalah  yang rumit tentang siapa yang berhak mengganti Rasulullah dalam memimpin umat setelah wafatnya Rasulullah saw sebelum Abu Bakar meninggal dunia ia telah menunjuk Umar Ibn Khattab menjadi penerusnya. Dengan maksud untuk mencegah kemungkinan terjadi perselisihan dan perpecahan dikalangan umat Islam. kebijaksanaan Abu Bakar tersebut ternyata diterima masyarakat yang segera membaiat Umar. Umar menyebut dirinya khalifah khalifati Rasulullah (pengganti dari pengganti Rasulullah). Ia juga memperkenalkan istilah Amir al- Mu’min (Komandan daerah kekuasaan).
Dizaman Umar gelombang ekspansi (perluasan daerah kekuasaan) pertama terjadi, Ibu kota Syria, Damaskus, jaruh tahun 635 M dan setahun kemudian, setelah tentara Byazantium kalah dipertempuran Yarmuk, seluruh daerah Syria jatuh ke bawah kekuasaan Islam.
   Karena perluasan daerah terjadi dengan cepat, Umar segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh administrasi negara dengan mencontoh adminstrasi yang sudah berkembang terutama di Persia. Administrasi pemerintahan diatur menjadi delapan wilayah propinsi; Mekkah, Madinah, Syria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Pada masanya mulai diatur dan ditertibtkan sistem pembayaran gaji dan pajak tanah. Pengadilan didirikan dalam rangka memisahkan lembaga yudikatif dengan lembaga eksekutif. Untuk menjaga keamanan dan ketertiban jawatan kepolisian dibentuk. Demikian pula jawatan pekerjaan umum. Umar juga mendirikan Bait al-Mal, menempa mata uang, dan menciptakan tahun Hijriah. Khalifah Umar juga meletakkan prinsip-prinsip demokratis dalam pemerintahannya dengan membangun jaringan pemerintahan sipil yang paripurna- kekuasaan Umar membangun jaringan pemerintahan sipil yang paripurna. Kekuasaan Umar menjamin hak yang sama bagi setiap warga negara.
          Umar dikenal bukan saja pandai menciptakan peraturan-peraturan baru dua juga memperbaiki dan mengkaji ulang terhadap kebijaksanaan yang telah ada jika itu diperlukan oleh panggilan zaman demi tercapainya kemaslahatan umat Islam.
       Masa jabatannya berakhir  dengan kematian. Dia dibunuh oleh seorang budak Persia bernama Feror atau Abu Lu’lah. Untuk menentukan penggantinya. Dia menunjuk enam orang sahabat dan meminta kepada mereka untuk memilih salah seorang diantaranya menjadi khalifah, enam orang tersebut adalah Utsman, ah-talhah, Zubair, Sa’ad ibn Ali Waqas dan Aburrahman ibn Auf. Setelah Umar wafat, tim ini bermusyawarah dan berhasil menunjuk Utsman sebagai khalifah melalui persaingan yang agak ketat dengan Ali bin Abi Thalib.
Utsman Ibn Affan (23-36 H/644-656 M)
       Nama lengkapnya ialah Utsman Ibn Affan Ibn Abdil As Ibn Umaiyah dari Puak Quraisy. Ia memeluk Islam lantaran ajakan Abu Bakar, dan menjadi salah seorang sahabat dekat nabi saw ia sangat kaya dan menjadi salah seorang sahabat dekat nabi ia sangat kaya tetapi berlaku sederhana dan sebagian besar kekayaannya digunakan  untuk kejayaan Islam. ia mendapat julukan zul nurain, karena mengawini putri kedua putri nabi saw ia juga merasakan penderitaan yang disebabkan oleh tekanan kaum Quraisy terhadap muslimin di Mekkah, dan ikut hijrah ke Abesinia beserta isinya ia menyumbang 950 ekor dan 50 bagol serta 1000 dirham dalam ekspedisi untuk melawn Byzantium diperbatasan Palestina. Ia juga membeli mata air orang-orang Romawi yang terkenal dengan harga 20.000 dirham untuk diwakafkan bagi kepentingan umat Islam, dan pernah meriwayatkan hadits kurang lebih 150 hadits.
     Masa pemerintahan beliau adalah yang terpanjang dari semua khalifah di zaman khulafaurasyidin, yaitu 12 tahun, tetapi sejarah mencatat tidak seluruh masa kekuasaannya menjadi saat yang baik dan sukses baginya. Para pencatat sejarah membagi zaman  pemerintahannya Ustman menjadi dua periode, ialah 6 tahun pertama merupakan masa pemerintahan yang baik, dan 6 tahun terakhir merupakan masa pemerintahan yang buruk.
     Selama paruh pertama masa pemerintahannya, Utsman melanjutkan sukses para pendahulunya, terutama dalam perluasan wilayah kekuasaan Islam. daerah-daerah startegis yang sudah dikuasai Islam seperti mesir dan Irak terus dilindungi dan dikembangkan dengan melakukan serangakaian ekspedisi militer yang terencakan secara cermat dan simultan disemua front.
       Karya besar Utsman lainnya dipersembahkan kepada umat Islam ialah susunan kitab suci Al-Qur’an. Penyusunan Al-Qur’an dimaksudkan untuk mengakhiri perbedaan perbedaan serius dalam bacaan Al-Qur’an. Ketua dewan penyusunan Al-Qur’an ialah Zaid bin Tsabit, yang mengumpulkan tulisan-tulisan Al-Qur’an antara lain ialah dari Hafsah, salah seorang isteri nabi saw kemudian dewan itu membuat beberapa salinan naskah Al-Qur’an untuk dikirimkan ke wilayah-wilayah Gubernuran sebagai pedoman yang benar untuk masa selanjutnya. Pada paroh terakhir masa kekuasaanya, khalifah Utsman menghadapi berbagai pemberontakan dan pembangkangan dalam negeri yang dilakukan oleh orang-orang yang kecewa terhadap tabiat khalifah dan beberapa kebijaksanaan pemerintahannya.
     Kelemahan dan nepotisme telah membawa khalifah ke puncak kebencian rakyat, yang pada beberapa waktu kemudian meletus pertikaiaan yang mengerikan dikalangan umat Islam.
        Situasi politik diakhir masa pemerintahan Utsman semakin mencekam.  Bahkan pun usaha-usaha yang bertujuan baik dan mempunyai alasan kuat untuk kemaslahatan umat disalah fahami dan melahirkan perlawanan dan masyarakat. Lawan-lawannya menuduh bahwa Utsman sama sekali tidak mempunyai otoritas untuk menetapkan edisi Al-Qur’an yang dibukukan itu.
Meskipun demikian, tidak berarti bahwa pada masanya tidak ada kegiatan-kegiatan yang penting. Utsman berjasa membangun bendungan untuk menjaga arus banjir yang besar dan mengatur pembagian air ke kota-kota. Dia juga membangun jalan-jalan jembatan-jembatan, masjid-masjid dan memperluas masjid nabi Madinah
Ali Bin Abi Thalib (34-41 H/656-661 M)
    Ali adalah putra Abi Thalib. Ia adalah sepupu nabi saw yang telah ikut bersamanya. Sejak bahaya kelaparan mengancam kota Makkah, demi untuk keluarga pamannya yang mempunyai banyak putra, Abbas, paman nabi yang lain membantu Abu Thalib dengan memelihara Ja’far, anak Abu Thalib  yang lain, ia telah masuk Islam dalam waktu yang masih berada pada umur sangat muda. ketika nabi menerima wahyu yang pertama, menurut Hassan, Ali, berumur 13 tahun, atau 9 tahun menurut Mahmudunasir. Ia menemani nabi dalam perjuangan menegakkan Islam baik di Mekkah maupun di Madinah. Dan ia diambiil menantu oleh nabi saw karena kesibukannya merawat dan memakamkan jenazah Rasulullah saw ia tidak berkesempatan membaiat Abu Bakar sebagai khalifah, tetapi ia beru membaiatnya setelah Fatimah wafat.
      Beberapa hari setelah pembunuhan Utsman, stabilitas keamanan kota Madinah menjadi rawan. Gafiqy ibn Harb memegang keamanan ibu kota Islam itu selama kira-kira Lima hari sampai terpilihnya khalifah yang baru. Kemudian Ali juga segera menurunkan semua gubernur yang tidak disenangi rakyat. Umar Ibn Hanif diangkat menjadi penguasa Basrah menggantikan Ibnu Amir, Dais dikirim ke Mesir untuk menggantikan gubernur negeri itu yang dijabat oleh Abdullah.  Gubernur Syria, Muawiah  juga diminta meletakkan jabatan, tetapi ia menolak perintah Ali, bahkan ia tidak mengakui kekhalifahannya.
            Oposisi terhadap khalifah secara terang-terangan dimulai oleh Aisyah Ialhah dan Zubair. Sehubungan dengan penentangan terhadap Ali. Mereka sepakat menuntut khalifah segera menghukum para pembunuh Ustman. Ali sebenarnya ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim surat kepada Talha dan Zubair agar keduanya mau berunding untuk menyeleasikan perkara itu secara damai, namun ajakan itu ditolak. Akhirnya, pertempuran yang dahsyat pun berkobar. Yang diknal dengan nama “perang jamal” (unta) karena  Aisyah pada waktu itu menunggang unta. Ali berhasil mengalahkan lawnnya. Zubair dan Talhah terbunuh ketika hendak melarikan diri, sedangkan Aisyah di kembalikan ke Madinah
         Kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari gubernur di Damaskus, Mu’awiyah yang di dukung oleh sejumlah bekas jajahan tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Memaksa khalifah Ali  untuk bertindak. Pertempuran terjadi di kota tua Siffin dekat sungai Euphrat pada tahun 37 H. perang ini diakhiri dengan Tahkim (arbitrase), tetapi Tahkim ternyata tidak menyelesaikan masalah, bahkan menyebabkan timbulnya golongan ke tiga, al khawarij. Orang-orang yang keluar dari barisan Ali akibatnya, di ujung masa pemerintahan Ali Ibn Abi Thalib, umat Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik yaitu mu’awiyah, syiah (pengikut) Ali, semakin lemah sementara posisi mu’awiyah semakin kuat. Pada tanggal 20 Ramadhan  40 H. (660 M), Ali terbunuh oleh salah seorang anggota khawarij.
       Kedudukan Ali  sebagai khalifah kemudian dijabat oleh anaknya Hasan selama beberapa bulan. Namun, karena  Hasan ternyata lemah, sementara muawiyah ini menyebabkan mu’awiyah menjadi penguasa absolut dalam Islam, tahun 41 H. (66 M) di kenal dalam sejarah sebagai tahun am jam’ah.
DAFTAR PUSTAKA
Yatim, Badri. Sejarah Peradaban Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. 2006.
Mufrod, Ali, Islam di Kawasan Kebudayaan Arab, Cet. I; Jakarta: Logos, 1997.

Selasa, 24 Januari 2012

IKA-AJJAY



IKATAN ALUMNI ANWARUL JAM'IYYAH (IKA-AJJAY)
Sekretariat: Jl. Raya Cabangdua Kp. Cabangdua Desa Lenggahsari Rt. 009/003
Kecamatan cabangbungin Kabupaten Bekasi (17720)  Telp. (021) 89180417
1432 H / 2011 M

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI ANWARUL JAM’IYYAH
(IKA-AJJAY)

MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah yang Maha pengasih dan maha penyayang, serta diiringi kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai alumni Anwarul Jam’iyyah; dalam usaha pengabdian kepada almamater khususnya dan masyarakat serta bangsa pada umumnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka dengan i’tikad luhur demi terwujudnya cita-cita tersebut, didirikanlah Ikatan Alumni Anwarul Jam’iyyah (IKA-AJJAY), dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1.   Ikatan Alumni Anwarul Jam’iyyah, disingkat IKA-AJJAY.
2.   IKA-AJJAY dibentuk pada tanggal 05 Juli  2011 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3.   IKA-AJJAY berpusat dan berkedudukan di Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah, JL. Raya Cabangdua Kp.Cabangdua Rt. 10/04 Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi (17720) Telp. (021) 89180417, beserta kooordator wilayah yang dibentuk ditempat lain.
4.   Syarat pendirian wilayah diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB II
DASAR, SIFAT dan TUJUAN

Pasal 2
Dasar Organisasi
Dasar IKA-AJJAY adalah Pancasila dan UUD 1945

Pasal 3
Sifat Organisasi
IKA-AJJAY bersifat :
1.    Independen, dengan dilandasi sifat kemandirian organisasi.
2.    Tidak terikat dan terkait dengan kepentingan pribadi dan suatu golongan.
3.    Bersifat kekeluargaan.

Pasal 4
Tujuan Umum Organisasi
Membantu Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah dalam usahanya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, menciptakan sumberdaya manusia indonesia yang berkualitas.

Pasal 5
Tujuan Khusus Organisasi
Tujuan IKA-AJJAY adalah :
1.   Mempertahankan, memelihara serta menjunjung tinggi nama baik Yayasan Islam  Anwarul Jam’iyyah.
2.   Memelihara hubungan dan persudaraan berdasarkan kekeluargaan diantara :
a. Sesama Alumni
b. Alumni dengan warga Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah.
c. Alumni dengan masyarakat umum.


BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 6
Lambang Organisasi
Lambang IKA-AJJAY adalah Segi lima yang didalamnya ada gambar segi tiga dan tangan yang sedang berjabat tangan dengan memegang obor. Diluar segi tiga ada sebuah bintang dan segi lima yang didalamnya ada tulisan “IKATAN ALUMNI ANWARUL JAM’IYYAH”. Dibawah segi tiga utama bertuliskan IKA-AJJAY dan sebuah pita yang sedang berkibar dengan tulisan “BERSATU untuk MAJU”.

Pasal 7
Arti Lambang Organisasi
Lambang IKA-AJAY mengandung arti sebagai berikut :
1.   Segi lima yang didalamnya terdapat Segitiga yang tersusun tiga;  berarti bahwa IKA-AJJAY terdiri dari tiga jenis alumni, yakni SDI, MTs & MA.
2.   Bintang berarti bahwa IKA-AJJAY adalah percaya kepada Tuhan yang Maha Esa.
3.   Segi lima berarti bahwa IKA-AJJAY bersatu dalam satu kesatuan dengan tujuan yang sama.
4.   Warna Merah; berarti bahwa IKA-AJJAY siap dan berani menghadapi tantangan.
5.   Warna Biru; berarti bahwa IKA-AJJAY mengutamakan kedamaian dalam setiap keadaan.
6.   Warna Abu-abu; berarti bahwa IKA-AJJAY memiliki sifat kedewasaan.
7.   Obor berarti bahwa IKA-AJJAY memiliki semangat yang menyala.
8.   Dengan semboyan “Bersatu untuk Maju” berarti bahwa anggota IKA-AJJAY dapat disatukan untuk mencapai kemajuan.

Pasal 8
Atribut lainnya
Atribut IKA-AJJAY diantaranya :
1.    Bendera
2.    Kartu Anggota
3.    Pakaian Seragam

Pasal 9
Penggunaan lambang dan atribut
Penggunaan lambang dan atribut dibenarkan selama tidak bertentangan dengan tujuan IKA-AJJAY dan selama tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan IKA-AJJAY.

BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 10
Dalam usahanya untuk mencapai tujuan seperti yang termaktub dalam Bab II pasal 5 maka IKA-AJJAY berusaha:
1.   Memelihara hubungan baik antara sesama alumni.
2.   Aktif dalam menyumbangkan pikiran serta pencarian dana guna meningkatkan mutu pendidikan dalam lingkungan Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah.
3.   Memberikan bantuan sesuai kemampuan IKA-AJJAY kepada para alumni serta warga Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah yang membutuhkan.
4.   Melakukan hubungan kerjasama dengan Ikatan Alumni yang lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4 dan pasal 5.
5.   Melakukan usaha-usaha lain yang diperlukan agar tujuan dapat tercapai sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4 dan pasal 5 serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Klasifikasi Anggota
1.   Anggota Biasa
a.   Adalah lulusan dan tamatan dari Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah.
b.   Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia.
2.   Anggota Kehormatan
Adalah orang-orang diluar alumni yang berjasa kepada IKA-AJJAY dan Yayasan Islam  Anwarul Jam’iyyah. Melalui keputusan pengurus yang sah dapat diangkat sebagai anggota kehormatan.Keanggotaan berakhir karena :
a.   Anggota meninggal dunia
b.   Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c.   Diberhentikan dengan keputusan pengurus.

Pasal 12
Kriteria Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan diangkat berdasarkan kriteria yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga. Diangkat dan disahkan dengan surat keputusan pengurus pusat IKA-AJJAY.

Pasal 13
Hak Anggota
1.   Semua anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki semua jabatan dalam kepengurusan IKA-AJJAY, kecuali anggota kehormatan.
2.   Hak untuk berbicara, mengeluarkan pendapat dan saran untuk kemajuan IKA-AJJAY.
3.   Hak membela dan dibela dalam setiap forum musyawarah yang diselenggarakan IKA-AJJAY.
4.   Hak untuk memberi dan menerima bantuan sosial.

Pasal 14
Kewajiban Anggota
1.   Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA-AJJAY yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Alumni.
2.   Menghadiri rapat atau forum pertemuan yang diadakan IKA-AJJAY (pengurus).
3.   Menghadiri acara reuni akbar yang diadakan setiap satu tahun sekali.   
4.   Melaksanakan dengan baik segala keputusan  yang ditetapkan oleh Musyawarah Alumni maupun pengurus IKA-AJJAY yang sah.
5.   Menjunjung tinggi nama baik IKA-AJJAY.

BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 15
1.   Musyawarah anggota dilakukan sekali dalam 3 tahun dan dihadiri oleh semua anggota serta dilaksanakan dalam kegiatan reuni akbar.
2.   Musyawarah Anggota dengan semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
3.   Musyawarah Anggota berwenang untuk :
a.   Memilih dan menetapkan susunan kepengurusan IKA-AJJAY.
b.   Merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
c.   Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus IKA-AJJAY.
d.   Dalam keadaan mendesak Musyawarah Anggota dapat dipercepat waktunya tanpa menunggu sampai waktu 3 tahun.

BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 16
Aturan Peralihan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga. Anggaran dasar ini bersifat sementara sampai disahkannya oleh Musyawarah  alumni ke-1.

Pasal 17
 Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di  : Cabangdua
Pada Tanggal  : 05 Juli 2011
Waktu                         : 10:50 WIB
Presidium I                                                                  Presidium II



SAMIN SYEHABUDDIN, S.Pd.I                                   BADRI TAMAM, S.Pd




ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI YAYASAN ISLAM ANWARUL JAM’IYYAH
( IKA-AJJAY )

BAB I
SUSUNAN KEPENGURUSAN DAN MEKANISME KERJA

Pasal 1
Susunan Pengurus
Susunan kepengurusan IKA-AJJAY terdiri atas :
1.      Pelindung                         : Komite Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah
2.      Penanggung Jawab          : Ketua Yayasan Islam anwarul Jam’iyyah
3.      Dewan Pembina               : Kepala SDI Anwarul Jam’iyyah
                                         : Kepala MTs. Anwarul Jam’iyyah
                                         : Kepala MA Anwarul Jam’iyyah
                                         : Dewan guru Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah
4.      Ketua Umum
5.      Wakil Ketua Umum
6.      Sekretaris Umum
7.      Wakil Sekretaris Umum
8.      Bendahara Umum
9.      Wakil Bendahara Umum
10.   Bidang-bidang :
a.    Bidang Data dan Informasi
b.    Bidang Hubungan Industri
c.     Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
d.    Bidang Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya
e.     Bidang Pendanaan dan Kewirausahaan
f.      Bidang Keagamaan
11.   Komisariat Angkatan dan Anggota

Pasal 2
Masa Kepengurusan
1.      Kepengurusan IKA-AJJAY mempunyai masa kerja 3 tahun.
2.      Setelah selesai masa kerjanya pengurus dapat kembali dipilih tidak lebih tiga kali berturut- turut.
3.      Apabila sebelum selesai masa kerjanya karena satu dan lain hal pengurus merasa tidak bisa melanjutkan tugasnya dikepengurusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengunduran diri diketahui Dewan Pembina.

Pasal 3
Mekanisme Kerja Pengurus
1.      Pengurus IKA-AJJAY terpilih bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota sebagai forum tertinggi sesuai anggaran dasar.
2.      Pengurus IKA-AJJAY terpilih menyusun program kerja paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah terpilih dan dipertanggung jawabkan diakhir masa kepengurusan.
3.      Dana untuk kegiatan operasional IKA-AJJAY diambil dana swadaya anggota dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.      Apabila ketua Umum berhalangan tetap untuk waktu yang lama maka kewenangan dilimpahkan kepada wakil ketua umum sebagai pejabat sementara ( PjS ). Dinyatakan dengan surat pelimpahan wewenang yang ditandatangani minimal oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan diketahui Dewan Pembina.
5.      Apabila dalam waktu satu tahun pengurus terpilih tidak dapat menjalankan program kerja (vakum ) maka Dewan Pembina berkewajiban mengundang pengurus untuk mengadakan evaluasi kinerja pengurus.
 
BAB II
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
( MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN RAPAT BIDANG )

Pasal 4
Musyawarah Anggota
1.    Musyawarah Anggota IKA-AJJAY dihadiri oleh :
       a.    Pengurus IKA-AJJAY
       b.    Komisariat Alumni Anwarul Jam’iyyah
       c.    Anggota
2.    Kehadiran tidak dapat diwakilkan.
3.    Setiap anggota mempunyai satu suara, kecuali anggota kehormatan.
4.    Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung dan terbuka.
5.    Musyawarah dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang hadir mencapai Quorum.  

Pasal 5
Rapat Kerja Pengurus
1.    Rapat kerja pengurus diadakan sekurang-kurang nya sekali dalam satu tahun.
2.    Rapat dihadiri oleh semua anggota kepengurusan.
3.    Rapat dilaksanakan sebagai forum penyusunan program kerja, konsultasi, tukar informasi
       dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja.
4.    Rapat kerja pengurus dipimpin oleh ketua umum yang apabila berhalangan hadir digantikan
       oleh wakil ketua dan sekretaris umum.

Pasal 6
Rapat Kerja Bidang
1.    Rapat kerja bidang sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam 6 bulan.
2.    Rapat Kerja bidang adalah rapat dalam intern bidang-bidang tertentu dalam kepengurusan
       IKA-AJJAY.
3.    Rapat kerja bidang berfungsi untuk :
       a.    Menyusun program kerja dalam ruang lingkup kerja dalam bidang masing-masing.
       b.    Menganalisa dan mengevaluasi materi program kerja dilingkungan kerjanya.
       c.    Membahas permasalahan –permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program
  kerja.
       d.    Rapat kerja bidang dipimpin oleh ketua bidang.

BAB III
KOMISARIAT ANGKATAN

Pasal 7
Syarat Pendirian Komisariat Angkatan
Untuk mendirikan komisariat angkatan harus memenuhi syarat berikut :
1.    Mempunyai angkatan yang jelas.
2.    Mempunyai anggota minimal 10 orang.
3.    Mempunyai komisariat yang jelas.
4.    Mempunyai susunan kepengurusan.
5.    Atas sepengetahuan dan persetujuan pengurus pusat.



Pasal 8
Fungsi Komisariat Angkatan
Komisariat angkatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    Mengkoordinir anggota IKA-AJJAY masing-masing angkatan.
2.    Memberikan informasi tentang IKA-AJJAY kepada anggota.
3.    Menyebarluaskan/menyampaikan keputusan-keputusan dari pengurus pusat.

Pasal 9
Kewajiban Komisariat Wilayah
Komisariat angkatan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.    Menjalankan program kerja yang telah di sahkan pengurus pusat.
2.    Melaporkan semua aktivitas angkatan kepada pengurus pusat.
3.    Menyetorkan iuran wajib anggota kepada pengurus pusat sesuai waktu yang ditentukan.
4.    Bertanggung jawab kepada pengurus pusat.

BAB IV
KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN

Pasal 10
Sumber Keuangan Pusat didapat dari:
1.    Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
2.    Iuran bulanan dari anggota yang dikoordinir oleh tiap-tiap komisariat angkatan yang
       besarnya ditetapkan dalam Musyawarah anggota dan diserahkan pertanggal 15 tiap bulan
3.    Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan IKA-AJJAY.

Pasal 11
Sumber Keuangan Komisariat Angkatan didapat dari:
1.      Iuran anggota-anggota angkatan yang bersangkutan:
 a. Besar iuran perbulan Rp. 2.000,00
 b. Pemungutan iuran pertanggal 05 tiap bulan
2.    Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
3.    Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan IKA-AJJAY dan
       garis-garis kebijaksanaan dari Pengurus Pusat.

Pasal 12
1.      Pengurus Pusat menetapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja IKA-AJJAY secara
keseluruhan.
2.      Pengeluaran harus disesuaikan dengan anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
3.      Dilakukan sistem pembukuan yang baik. Pembukuan harus dipertanggung jawabkan pada saat laporan pertanggung jawaban.
4.      Sebelum dimulai tahun Anggaran baru, dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan ( auditor ) oleh Sidang Pleno Pengurus.

Pasal 13
1.      Pengurus Komisariat angkatan menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja dari angkatan yang bersangkutan.
2.      Pengeluaran harus disesuaikan anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
3.      Dilakukan sistem pembukuan yang dimulai pada saat kepengurusan diresmikan dan berakhir diakhir masa jabatannya. Pada saat serah terima jabatan Pengurus, juga dilaporkan keadaan keuangan serta ditimbang-terimakan kepada Pengurus yang baru.
4.      Sebelum dimulai tahun Anggaran baru, dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan dalam rapat umum anggota dan hasilnya dilaporkan ke Pengurus Pusat.
Pasal 14
1.      Harta kekayaan dari IKA-AJJAY meliputi seluruh harta benda yang bergerak dan yang tidak
bergerak, baik yang ada di pusat maupun di wilayah-wilayah yang diperoleh dari dana IKA-AJJAY.
2.      Harta kekayaan tersebut akan menjadi milik Yayasan Islam  Anwarul Jam’iyyah bila IKA-AJJAY dibubarkan.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA

Pasal 15
1.      Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota yang sah, dan tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang telah ditetapkan.
2.      Perubahan Anggaran Dasar harus sudah disampaikan kepada Badan Pengurus IKA-AJJAY selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan oleh Sidang Pleno Pengurus.

BAB VI
PERATURAN-PERATURAN LAIN

Pasal 16
Peraturan-peraturan lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat dibuat oleh Pengurus Pusat, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
1.   Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Musyawarah Anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara Musyawarah Anggota.
2.   Perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut harus sudah disampaikan kepada Ketua Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 18
  Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Cabangdua
  Pada Tanggal : 05 Juli 2011
  Waktu            : 12.00 WIB
Presidium I                                                                    Presidium II



SAMIN SYEHABUDDIN, S.Pd.I                                     BADRI TAMAM, S.Pd



SUSUNAN KEPENGURUSAN
IKATAN ALUMNI ANWARUL JAM’IYYAH
(IKA - AJJAY)
Periode Juli 2011 s/d Juli 2014

1.      Pelindung                         : H. Khotib
  (Komite Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah)
2.      Penanggung Jawab          : Drs. Sam’ani
  (Ketua Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah)
3.      Dewan Pembina               : Drs. Sam’ani 
  (Kepala SDI Anwarul Jam’iyyah)
  (Kepala MTs. Anwarul Jam’iyyah)
  (Kepala MA. Anwarul Jam’iyyah)
  Dewan guru Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah
4.      Ketua Umum                    : Samin Syehabuddin, S.Pd.I
5.      Wakil Ketua Umum          : Niman Suryaman, S.Pd.I
6.      Sekretaris Umum             : Badri Tamam, S.Pd
7.      Wakil Sekretaris Umum : Abdul Rosid
8.      Bendahara Umum           : Munawaroh, S.Ag
9.      Wakil Bendahara Umum : Jahriyah, S.Sos.I
10.   Bidang-bidang :
o   Bidang Data dan Informasi                                         : Herman
  Rudin
  Solihin

o   Bidang Hubungan Industri                                         : Subur
  Dedi
  Sahroni

o   Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat       : Ma’in SM, S.Pd.I
  Muridin
  Abdul Rosyid

o   Bidang Litbang Sumber Daya                                     : Sahrum Suarlin, S.Pd.I
  Madrais Lubis, S.Pd
  Maspuro

o   Bidang Pendanaan dan Kewirausahaan                    : Amirudin, S.Pd.I
  Fery
  Nurmilati, S.Pd.I

o   Bidang Keagamaan                                                     : Masturo
  Fitriyanti
  Payumi

11.   Komisariat Angkatan dan Anggota                                  : Seluruh angkatan alumni Anwarul
  Jam’iyyah.
Bekasi, 01 Juli  2011
Ketua Umum IKA-AJJAY




SAMIN SYEHABUDDIN, S.Pd.I