Permusyawaratan
dalam MUBES/KONGRES/RAKER membutuhkan persidangan-persidangan. Hal ini
dilakukan secara fokus dan berimbang untuk mendapatkan hasil yang maksimal.
Keputusan terbaik pada akhirnya akan lahir dari pemahaman dan ketaatan terhadap
aturan didalam sebuah persidangan.
Persidangan
didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah
tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah
Ketetapan. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen
organisasi selama belum diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan
ini sifatnya final sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir
ataupun tidak hadir ketika persidangan berlangsung
2. JENIS PERSIDANGAN
1) Sidang
Pleno
a. Sidang Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b. Sidang
Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang
c. Sidang
Pleno dipandu oleh Steering Committee
d. Sidang
Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang
berhubungan dengan Permusyawaratan
2).Sidang Paripurna
a.
Sidang
Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
b.
Sidang
Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
c.
Sidang
Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan
yang berhubungan
dengan Permusyawaratan
3).Sidang Komisi
a.
Sidang Komisi
diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
b.
Anggota
masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang
Pleno
c.
Sidang Komisi
dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
d.
Pimpinan Sidang
Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
e.
Sidang Komisi
membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
3. ATURAN PERSONALIA SIDANG
1.Peserta
Hak peserta:
a.
Hak Bicara,
adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan usulan kepada
pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
b.
Hak Suara,
adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan.
c.
Hak Memilih,
adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.
d.
Hak Dipilih,
adalah hak untuk dipilih dalam proses pemilihan
Kewajiban
peserta:
a. Mentaati tata tertib persidangan/permusyawaratan
b. Menjaga ketenangan/harmonisasi persidangan
2.Peninjau
Hak Peninjau:
-.Hak Bicara, adalah untuk bertanya, mengeluarkan pendapat dan mengajukan
usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tertulis
Kewajiban Peninjau:
a.
Mentaati tata
tertib persidangan/permusyawaratan
b.
Menjaga
ketenangan/harmonisasi persidangan
- Presidium Sidang dipilih dari dan oleh peserta Permusyawaratan melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah.
- Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan seperti aturan yang disepakati peserta
- Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
1 kali ketukan
a.
Menerima dan
menyerahkan pimpinan sidang.
b.
Mengesahkan
keputusan/kesepakatan peserta sidang poin perpoin (keputusan sementara).
c.
Memberi
peringatan kepada peserta sidang agar tidak gaduh.
d.
Menskors dan
mencabut kembali skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga
peserta sidang tidak perlu meninggalkan tempat sidang.
e.
Mencabut
kembali / membatalkan ketukan terdahulu yang dianggap keliru.
2 kali ketukan
:
a.
Untuk
menskorsing atau mencabut skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya
istirahat, lobying, sholat, makan.
b.
Skorsing ialah
penundaan persidangan untuk sementara waktu.
Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
Lobying ialah suatu bentuk kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
3 kali ketukan :
a. Membuka/menutup sidang atau acara resmi.
b. Mengesahkan keputusan final /akhir hasil
sidang.
Contoh kalimat yang dipakai oleh Presidium
Sidang
1.
Membuka sidang
“Dengan
mengucap Bismilahirahmanirahim, sidang pleno I saya nyatakan dibuka. “
tok…….tok…….tok
2.
Menutup sidang
“Dengan
mengucap Alhamdulillahriabilalamin, sidang pleno I saya nyatakan ditutup.”
Tok……..tok……..tok
3.
Mengalihkan
pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya alihkan
kepada pimpinan sidang berikutnya” tok.
4.
Mengambil alih
pimpinan sidang
“Dengan ini pimpinan sidang saya ambil alih “
tok
5.
Menskorsing
sidang
“Dengan ini
sidang saya skorsing selama 15 menit” tok……….tok.
6.
Mencabut skorsing
“Dengan ini
skorsing 15 menit saya cabut dan saya nyatakan sidang dilanjutkan“ tok…….tok
7.
Memberi
peringatan kepada peserta sidang Tok………. “Peserta sidang harap tenang !”
Syarat-syarat Presidium Sidang :
a.
Mempunyai sifat
leadership, bijaksana dan bertanggung jawab
b.
Memiliki
pengetahuan yang cukup tentang persidangan
c.
Peka terhadap
situasi dan cepat mengambil inisiatif dalam situasi kritis
d.
Mampu
mengontrol emosi sehingga tidak terpengaruh kondisi persidangan.
Sikap Presidium
Sidang :
a. Simpatik,
menarik, tegas dan disiplin
b. Sopan dan
hormat dalam kata dan perbuatan
c. Adil,
bijaksanan dan menghargai pendapat peserta
- Persidangan dinyatakan syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari peserta yang terdaftar pada Panitia (OC)
- Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
- Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
6. INTERUPSI
Ialah suatu bentuk selaan atau memotong
pembicaraan dalam sidang karena adanya masukan yang perlu diperhatikan
untuk pelaksanaan sidang tersebut.
Macam macam
interupsi antara lain.
- Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Mis. saat pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya sehingga tidak melebar dan semakin bias.
- Interruption of information, Bentuk interupsi
berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (mis. informasi atau data tentang
topik yang dibahas) ataupun eksternal (mis. situasi kondisi di luar ruang sidang
yang mungkin dapat berpengaruh terhadap
jalannya persidangan).
Interruption of clarification, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan peserta siding lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan. - Interruption of explanation, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan terhadap pernyataan kita.
- Interruption of personal, Bentuk interupsi yang disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi. Pelaksanaan Interupsi :
- Interupsi dilakukan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari Presidium Sidang
- Interupsi diatas interupsi hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan
- Apabila dalam persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan, maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang. Tata Tertib; Tata tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat persidangan dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai- nilai universal dimasyarakat. Sanksi-sanksi; Peserta yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran, dan usulan peserta. 7. TEKNIK RAPAT Pengertian
Rapat
mempunyai beberapa pengertian. Dalam pengertian yang luas rapat dapat menjadi
sebuah permusyawaratan, yang melibatkan banyak peserta dan membahas banyak
permasalahan penting. Sedangkan dalam pengertian yang lebih kecil, rapat dapat
berupa diskusi yang hanya melibatkan beberapa peserta dengan pembahasan yang
lebih sederhana. Dalam Sub bab ini hal-hal yang berkaitan dengan
permusyawaratan tidak lagi diuraikan, dan lebih kepada rapat dalam pengertian
umum/sederhana secara teknis.
Jenis Rapat
1.Rapat Anggota
2.Rapat
Pengurus (Rapat Kerja,Rapat Koordinasi, Rapat Pimpinan,dsb).
3.Diskusi.
Fungsi Rapat
3.Diskusi.
Fungsi Rapat
1.Penyampaian
informasi
2.Pemecahan
masalah
3.Mengidentifikasi
masalah.
4.Menentukan
alternatif.
5.Menguji
alternatif.
6.Rapat
implementasi.
Prosedur Penyelenggaraan Rapat
1.Persiapan
a. Menyiapkan rencana.
a. Menyiapkan rencana.
b. Menyiapkan agenda rapat.
c. Menyiapkan kertas kerja.
d. Menyiapkan pembicara/peserta.
e. waktu.
f. Pengambilan
keputusan.
g. Penutupan rapat.
2. Pelaporan dan Evaluasi
a.Pelaporan
-Jelas, lengkap dan singkat.
-Jelas, lengkap dan singkat.
-Pembuat laporan harus mengikuti rapat
secara penuh.
-Isi : tanggal/jam, jumlah peserta,
pembicara, pokok pembicaraan, keputusan.
b.Evaluasi
-Dilakukan bersama panitia/pengurus.
b.Evaluasi
-Dilakukan bersama panitia/pengurus.
-Yang dievaluasi adalah semua kegiatan
rapat dari persiapan, pelaksanaan, dan hasil.
Yang berperan
dalam Rapat
1.Pemimpin Rapat
2.Peserta
Rapat.
3.Undangan dan
nara sumber.
4.Materi/bahan
rapat.
5.Tata ruang
dan tempat duduk.
Persyaratan Pemimpin Rapat
1.Memiliki
sikap, tingkah laku, karakter, dan penampilan yang baik.
2.Menguasai
permasalahan, dapat mencari jalan keluar.
3.Memberi
kepercayaan dan netral terhadap peserta.
4.Pandai
menerapkan gaya kepemimpinan
Upaya
mensukseskan Rapat
1.Penyelenggaraan
yang efektif dan efisien.
2.Pemimpin
Rapat harus :
Aktif,
tegas, mampu membimbing, mengarahkan, dan mencegah
pembicaraan yang menyimpang.
Diterima
sebagai pemimpin, punya integritas dan konsekuen
Bicara
jelas, tidak mendominasi, terbuka dan dapat menumbuhkan
keberanian berbicara / mengemukakan pendapat.
3.Hal-hal lain
yang perlu :
a. Peserta rapat jangan berdebat tentang hal-hal
yang tidak relevan dengan agenda
rapat.
b. Hindarkan adanya gangguan dari luar.
c. Jika ada pertanyaan seyogyanya tidak dijawab
sendiri oleh pimpinan rapat.
d. Rapat jangan buru-buru selesai dan juga
terlalu lama.
Indikator Rapat
yang berhasil
1.Semua
undangan/peserta hadir.
2.Prasarana dan
sarana memenuhi kebutuhan rapat.
3.Peserta aktif
dan banyak masukan.
4.Masalah yang
dirapatkan dapat dipecahkan.
5.Sasaran yang
direncanakan tercapai.
6.Keputusan
rapat dapat dilaksanakan.
9. TEKNIK
DISKUSI
Pengertian
Diskusi
Diskusi adalah sebuah proses tukar
menukar informasi, pendapat, dan unsur unsur pengalaman secara teratur dengan
maksud untuk mendapatkan pengertian bersama yang lebih jelas, lebih teliti
tentang sesuatu atau untuk mempersiapkan dan merampungkan
kesimpulan/pernyataan/keputusan. Di dalam diskusi selalu muncul perdebatan.
Debat ialah adu argumentasi, adu paham dan kemampuan persuasi untuk memenangkan
pemikiran/paham seseorang.
Manfaat Diskusi
1.Ditinjau dari
aspek kepemimpinan, salah satu cara yang baik untuk mengadakan komunikasi dan
konsultasi
2.Ditinjau dari
segi bahan yang dihadapi, dapat memperdalan wacana/ pengetahuan seseorang
mengenai sesuatu.
Pola-Pola Diskusi
·
Prasaran
Penyajian bahan pokok oleh satu atau beberapa orang pembicara dengan prasaran tertulis (makalah, kertas kerja).
Penyajian bahan pokok oleh satu atau beberapa orang pembicara dengan prasaran tertulis (makalah, kertas kerja).
·
Tanggapan
terhadap bahan pokok oleh pembicara lain (penyanggah / pembahas).
·
Tanggapan
peserta diskusi (forum) terhadap bahan pokok.
Ceramah
Ceramah
a. Seorang / lebih penceramah menguraikan bahan pokok.
b. Tanggapan, sanggahan atau pertanyaan dari
forum untuk meminta penjelasan yang
lebih teliti.
Diskusi Panel
·
Bahan pokok
disajikan oleh beberapa panelis. Panelis meninjau masalah dari segi tertentu.
·
Tanggapan,
sanggahan atau pertanyaan forum untuk meminta penjelasan dari panelis.
·
Brainstorming
Bahan pokok yang dipersiapkan ditawarkan kepada peserta diskusi oleh pimpinan.
Bahan pokok yang dipersiapkan ditawarkan kepada peserta diskusi oleh pimpinan.
·
Tiap peserta
diminta pendapat dan gagasannya. Sebanyak mungkin orang diajak bicara dan
setiap ide dicatat.
·
Berbagai ide
disimpulkan dan ditarik benang merahnya. Kesimpulan ini kemudian dijadikan
kerangkan pembicaraan dan pembahasan lebih lanjut.
Persyaratan Diskusi
1.Berkomunikasi
dalam kelompok dengan catatan :
a.Tata tertib
tidak ketat.
b.Setiap orang
diberi kesempatan berbicara.
c.Kesediaan
untuk berkompromi.
2.Bagi peserta diskusi :
a. Pengertian yang menyeluruh tentang pokok pembicaraan.
b. Sanggup berpikir bebas dan lugas.
c. Pandai mendengar, menjabarkan dan menganalisa.
d. Mau menerima pendapat orang lain yang benar.
e. Pandai bertanya dan menolak secara halus
pendapat lain.
3.Bagi pemimpin
diskusi :
a.Sikap
hati-hati,cerdas,tanggap.
b.Pandai menyimpulkan.
c.Sikap tidak
memihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar