Selamat datang di SAMIN SYB GURU MAN CABANGBUNGIN

Selasa, 24 Januari 2012

IKA-AJJAY



IKATAN ALUMNI ANWARUL JAM'IYYAH (IKA-AJJAY)
Sekretariat: Jl. Raya Cabangdua Kp. Cabangdua Desa Lenggahsari Rt. 009/003
Kecamatan cabangbungin Kabupaten Bekasi (17720)  Telp. (021) 89180417
1432 H / 2011 M

ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI ANWARUL JAM’IYYAH
(IKA-AJJAY)

MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah yang Maha pengasih dan maha penyayang, serta diiringi kesadaran akan kewajiban dan tanggung jawab sebagai alumni Anwarul Jam’iyyah; dalam usaha pengabdian kepada almamater khususnya dan masyarakat serta bangsa pada umumnya, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka dengan i’tikad luhur demi terwujudnya cita-cita tersebut, didirikanlah Ikatan Alumni Anwarul Jam’iyyah (IKA-AJJAY), dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1.   Ikatan Alumni Anwarul Jam’iyyah, disingkat IKA-AJJAY.
2.   IKA-AJJAY dibentuk pada tanggal 05 Juli  2011 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3.   IKA-AJJAY berpusat dan berkedudukan di Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah, JL. Raya Cabangdua Kp.Cabangdua Rt. 10/04 Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi (17720) Telp. (021) 89180417, beserta kooordator wilayah yang dibentuk ditempat lain.
4.   Syarat pendirian wilayah diatur dalam anggaran rumah tangga.

BAB II
DASAR, SIFAT dan TUJUAN

Pasal 2
Dasar Organisasi
Dasar IKA-AJJAY adalah Pancasila dan UUD 1945

Pasal 3
Sifat Organisasi
IKA-AJJAY bersifat :
1.    Independen, dengan dilandasi sifat kemandirian organisasi.
2.    Tidak terikat dan terkait dengan kepentingan pribadi dan suatu golongan.
3.    Bersifat kekeluargaan.

Pasal 4
Tujuan Umum Organisasi
Membantu Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah dalam usahanya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, menciptakan sumberdaya manusia indonesia yang berkualitas.

Pasal 5
Tujuan Khusus Organisasi
Tujuan IKA-AJJAY adalah :
1.   Mempertahankan, memelihara serta menjunjung tinggi nama baik Yayasan Islam  Anwarul Jam’iyyah.
2.   Memelihara hubungan dan persudaraan berdasarkan kekeluargaan diantara :
a. Sesama Alumni
b. Alumni dengan warga Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah.
c. Alumni dengan masyarakat umum.


BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 6
Lambang Organisasi
Lambang IKA-AJJAY adalah Segi lima yang didalamnya ada gambar segi tiga dan tangan yang sedang berjabat tangan dengan memegang obor. Diluar segi tiga ada sebuah bintang dan segi lima yang didalamnya ada tulisan “IKATAN ALUMNI ANWARUL JAM’IYYAH”. Dibawah segi tiga utama bertuliskan IKA-AJJAY dan sebuah pita yang sedang berkibar dengan tulisan “BERSATU untuk MAJU”.

Pasal 7
Arti Lambang Organisasi
Lambang IKA-AJAY mengandung arti sebagai berikut :
1.   Segi lima yang didalamnya terdapat Segitiga yang tersusun tiga;  berarti bahwa IKA-AJJAY terdiri dari tiga jenis alumni, yakni SDI, MTs & MA.
2.   Bintang berarti bahwa IKA-AJJAY adalah percaya kepada Tuhan yang Maha Esa.
3.   Segi lima berarti bahwa IKA-AJJAY bersatu dalam satu kesatuan dengan tujuan yang sama.
4.   Warna Merah; berarti bahwa IKA-AJJAY siap dan berani menghadapi tantangan.
5.   Warna Biru; berarti bahwa IKA-AJJAY mengutamakan kedamaian dalam setiap keadaan.
6.   Warna Abu-abu; berarti bahwa IKA-AJJAY memiliki sifat kedewasaan.
7.   Obor berarti bahwa IKA-AJJAY memiliki semangat yang menyala.
8.   Dengan semboyan “Bersatu untuk Maju” berarti bahwa anggota IKA-AJJAY dapat disatukan untuk mencapai kemajuan.

Pasal 8
Atribut lainnya
Atribut IKA-AJJAY diantaranya :
1.    Bendera
2.    Kartu Anggota
3.    Pakaian Seragam

Pasal 9
Penggunaan lambang dan atribut
Penggunaan lambang dan atribut dibenarkan selama tidak bertentangan dengan tujuan IKA-AJJAY dan selama tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan IKA-AJJAY.

BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI

Pasal 10
Dalam usahanya untuk mencapai tujuan seperti yang termaktub dalam Bab II pasal 5 maka IKA-AJJAY berusaha:
1.   Memelihara hubungan baik antara sesama alumni.
2.   Aktif dalam menyumbangkan pikiran serta pencarian dana guna meningkatkan mutu pendidikan dalam lingkungan Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah.
3.   Memberikan bantuan sesuai kemampuan IKA-AJJAY kepada para alumni serta warga Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah yang membutuhkan.
4.   Melakukan hubungan kerjasama dengan Ikatan Alumni yang lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4 dan pasal 5.
5.   Melakukan usaha-usaha lain yang diperlukan agar tujuan dapat tercapai sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4 dan pasal 5 serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.


BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Klasifikasi Anggota
1.   Anggota Biasa
a.   Adalah lulusan dan tamatan dari Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah.
b.   Keanggotaan berakhir apabila anggota meninggal dunia.
2.   Anggota Kehormatan
Adalah orang-orang diluar alumni yang berjasa kepada IKA-AJJAY dan Yayasan Islam  Anwarul Jam’iyyah. Melalui keputusan pengurus yang sah dapat diangkat sebagai anggota kehormatan.Keanggotaan berakhir karena :
a.   Anggota meninggal dunia
b.   Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c.   Diberhentikan dengan keputusan pengurus.

Pasal 12
Kriteria Anggota Kehormatan

Anggota kehormatan diangkat berdasarkan kriteria yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga. Diangkat dan disahkan dengan surat keputusan pengurus pusat IKA-AJJAY.

Pasal 13
Hak Anggota
1.   Semua anggota mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menduduki semua jabatan dalam kepengurusan IKA-AJJAY, kecuali anggota kehormatan.
2.   Hak untuk berbicara, mengeluarkan pendapat dan saran untuk kemajuan IKA-AJJAY.
3.   Hak membela dan dibela dalam setiap forum musyawarah yang diselenggarakan IKA-AJJAY.
4.   Hak untuk memberi dan menerima bantuan sosial.

Pasal 14
Kewajiban Anggota
1.   Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA-AJJAY yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Alumni.
2.   Menghadiri rapat atau forum pertemuan yang diadakan IKA-AJJAY (pengurus).
3.   Menghadiri acara reuni akbar yang diadakan setiap satu tahun sekali.   
4.   Melaksanakan dengan baik segala keputusan  yang ditetapkan oleh Musyawarah Alumni maupun pengurus IKA-AJJAY yang sah.
5.   Menjunjung tinggi nama baik IKA-AJJAY.

BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA

Pasal 15
1.   Musyawarah anggota dilakukan sekali dalam 3 tahun dan dihadiri oleh semua anggota serta dilaksanakan dalam kegiatan reuni akbar.
2.   Musyawarah Anggota dengan semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
3.   Musyawarah Anggota berwenang untuk :
a.   Memilih dan menetapkan susunan kepengurusan IKA-AJJAY.
b.   Merubah anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
c.   Menilai laporan pertanggung jawaban pengurus IKA-AJJAY.
d.   Dalam keadaan mendesak Musyawarah Anggota dapat dipercepat waktunya tanpa menunggu sampai waktu 3 tahun.

BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP

Pasal 16
Aturan Peralihan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga. Anggaran dasar ini bersifat sementara sampai disahkannya oleh Musyawarah  alumni ke-1.

Pasal 17
 Penutup
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di  : Cabangdua
Pada Tanggal  : 05 Juli 2011
Waktu                         : 10:50 WIB
Presidium I                                                                  Presidium II



SAMIN SYEHABUDDIN, S.Pd.I                                   BADRI TAMAM, S.Pd




ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN ALUMNI YAYASAN ISLAM ANWARUL JAM’IYYAH
( IKA-AJJAY )

BAB I
SUSUNAN KEPENGURUSAN DAN MEKANISME KERJA

Pasal 1
Susunan Pengurus
Susunan kepengurusan IKA-AJJAY terdiri atas :
1.      Pelindung                         : Komite Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah
2.      Penanggung Jawab          : Ketua Yayasan Islam anwarul Jam’iyyah
3.      Dewan Pembina               : Kepala SDI Anwarul Jam’iyyah
                                         : Kepala MTs. Anwarul Jam’iyyah
                                         : Kepala MA Anwarul Jam’iyyah
                                         : Dewan guru Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah
4.      Ketua Umum
5.      Wakil Ketua Umum
6.      Sekretaris Umum
7.      Wakil Sekretaris Umum
8.      Bendahara Umum
9.      Wakil Bendahara Umum
10.   Bidang-bidang :
a.    Bidang Data dan Informasi
b.    Bidang Hubungan Industri
c.     Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
d.    Bidang Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya
e.     Bidang Pendanaan dan Kewirausahaan
f.      Bidang Keagamaan
11.   Komisariat Angkatan dan Anggota

Pasal 2
Masa Kepengurusan
1.      Kepengurusan IKA-AJJAY mempunyai masa kerja 3 tahun.
2.      Setelah selesai masa kerjanya pengurus dapat kembali dipilih tidak lebih tiga kali berturut- turut.
3.      Apabila sebelum selesai masa kerjanya karena satu dan lain hal pengurus merasa tidak bisa melanjutkan tugasnya dikepengurusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengunduran diri diketahui Dewan Pembina.

Pasal 3
Mekanisme Kerja Pengurus
1.      Pengurus IKA-AJJAY terpilih bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota sebagai forum tertinggi sesuai anggaran dasar.
2.      Pengurus IKA-AJJAY terpilih menyusun program kerja paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah terpilih dan dipertanggung jawabkan diakhir masa kepengurusan.
3.      Dana untuk kegiatan operasional IKA-AJJAY diambil dana swadaya anggota dan sumber lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.      Apabila ketua Umum berhalangan tetap untuk waktu yang lama maka kewenangan dilimpahkan kepada wakil ketua umum sebagai pejabat sementara ( PjS ). Dinyatakan dengan surat pelimpahan wewenang yang ditandatangani minimal oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan diketahui Dewan Pembina.
5.      Apabila dalam waktu satu tahun pengurus terpilih tidak dapat menjalankan program kerja (vakum ) maka Dewan Pembina berkewajiban mengundang pengurus untuk mengadakan evaluasi kinerja pengurus.
 
BAB II
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
( MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN RAPAT BIDANG )

Pasal 4
Musyawarah Anggota
1.    Musyawarah Anggota IKA-AJJAY dihadiri oleh :
       a.    Pengurus IKA-AJJAY
       b.    Komisariat Alumni Anwarul Jam’iyyah
       c.    Anggota
2.    Kehadiran tidak dapat diwakilkan.
3.    Setiap anggota mempunyai satu suara, kecuali anggota kehormatan.
4.    Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung dan terbuka.
5.    Musyawarah dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang hadir mencapai Quorum.  

Pasal 5
Rapat Kerja Pengurus
1.    Rapat kerja pengurus diadakan sekurang-kurang nya sekali dalam satu tahun.
2.    Rapat dihadiri oleh semua anggota kepengurusan.
3.    Rapat dilaksanakan sebagai forum penyusunan program kerja, konsultasi, tukar informasi
       dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja.
4.    Rapat kerja pengurus dipimpin oleh ketua umum yang apabila berhalangan hadir digantikan
       oleh wakil ketua dan sekretaris umum.

Pasal 6
Rapat Kerja Bidang
1.    Rapat kerja bidang sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam 6 bulan.
2.    Rapat Kerja bidang adalah rapat dalam intern bidang-bidang tertentu dalam kepengurusan
       IKA-AJJAY.
3.    Rapat kerja bidang berfungsi untuk :
       a.    Menyusun program kerja dalam ruang lingkup kerja dalam bidang masing-masing.
       b.    Menganalisa dan mengevaluasi materi program kerja dilingkungan kerjanya.
       c.    Membahas permasalahan –permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program
  kerja.
       d.    Rapat kerja bidang dipimpin oleh ketua bidang.

BAB III
KOMISARIAT ANGKATAN

Pasal 7
Syarat Pendirian Komisariat Angkatan
Untuk mendirikan komisariat angkatan harus memenuhi syarat berikut :
1.    Mempunyai angkatan yang jelas.
2.    Mempunyai anggota minimal 10 orang.
3.    Mempunyai komisariat yang jelas.
4.    Mempunyai susunan kepengurusan.
5.    Atas sepengetahuan dan persetujuan pengurus pusat.



Pasal 8
Fungsi Komisariat Angkatan
Komisariat angkatan mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.    Mengkoordinir anggota IKA-AJJAY masing-masing angkatan.
2.    Memberikan informasi tentang IKA-AJJAY kepada anggota.
3.    Menyebarluaskan/menyampaikan keputusan-keputusan dari pengurus pusat.

Pasal 9
Kewajiban Komisariat Wilayah
Komisariat angkatan mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.    Menjalankan program kerja yang telah di sahkan pengurus pusat.
2.    Melaporkan semua aktivitas angkatan kepada pengurus pusat.
3.    Menyetorkan iuran wajib anggota kepada pengurus pusat sesuai waktu yang ditentukan.
4.    Bertanggung jawab kepada pengurus pusat.

BAB IV
KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN

Pasal 10
Sumber Keuangan Pusat didapat dari:
1.    Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
2.    Iuran bulanan dari anggota yang dikoordinir oleh tiap-tiap komisariat angkatan yang
       besarnya ditetapkan dalam Musyawarah anggota dan diserahkan pertanggal 15 tiap bulan
3.    Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan IKA-AJJAY.

Pasal 11
Sumber Keuangan Komisariat Angkatan didapat dari:
1.      Iuran anggota-anggota angkatan yang bersangkutan:
 a. Besar iuran perbulan Rp. 2.000,00
 b. Pemungutan iuran pertanggal 05 tiap bulan
2.    Sumbangan dan donasi yang tidak mengikat.
3.    Usaha-usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan IKA-AJJAY dan
       garis-garis kebijaksanaan dari Pengurus Pusat.

Pasal 12
1.      Pengurus Pusat menetapkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja IKA-AJJAY secara
keseluruhan.
2.      Pengeluaran harus disesuaikan dengan anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
3.      Dilakukan sistem pembukuan yang baik. Pembukuan harus dipertanggung jawabkan pada saat laporan pertanggung jawaban.
4.      Sebelum dimulai tahun Anggaran baru, dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan ( auditor ) oleh Sidang Pleno Pengurus.

Pasal 13
1.      Pengurus Komisariat angkatan menetapkan anggaran Pendapatan dan Belanja dari angkatan yang bersangkutan.
2.      Pengeluaran harus disesuaikan anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
3.      Dilakukan sistem pembukuan yang dimulai pada saat kepengurusan diresmikan dan berakhir diakhir masa jabatannya. Pada saat serah terima jabatan Pengurus, juga dilaporkan keadaan keuangan serta ditimbang-terimakan kepada Pengurus yang baru.
4.      Sebelum dimulai tahun Anggaran baru, dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan dalam rapat umum anggota dan hasilnya dilaporkan ke Pengurus Pusat.
Pasal 14
1.      Harta kekayaan dari IKA-AJJAY meliputi seluruh harta benda yang bergerak dan yang tidak
bergerak, baik yang ada di pusat maupun di wilayah-wilayah yang diperoleh dari dana IKA-AJJAY.
2.      Harta kekayaan tersebut akan menjadi milik Yayasan Islam  Anwarul Jam’iyyah bila IKA-AJJAY dibubarkan.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA

Pasal 15
1.      Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota yang sah, dan tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang telah ditetapkan.
2.      Perubahan Anggaran Dasar harus sudah disampaikan kepada Badan Pengurus IKA-AJJAY selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan oleh Sidang Pleno Pengurus.

BAB VI
PERATURAN-PERATURAN LAIN

Pasal 16
Peraturan-peraturan lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat dibuat oleh Pengurus Pusat, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17
1.   Anggaran Rumah Tangga ini dapat diubah oleh Musyawarah Anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah suara Musyawarah Anggota.
2.   Perubahan Anggaran Rumah Tangga tersebut harus sudah disampaikan kepada Ketua Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah selambat-lambatnya satu bulan setelah disahkan dalam Musyawarah Anggota.

Pasal 18
  Penutup
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Cabangdua
  Pada Tanggal : 05 Juli 2011
  Waktu            : 12.00 WIB
Presidium I                                                                    Presidium II



SAMIN SYEHABUDDIN, S.Pd.I                                     BADRI TAMAM, S.Pd



SUSUNAN KEPENGURUSAN
IKATAN ALUMNI ANWARUL JAM’IYYAH
(IKA - AJJAY)
Periode Juli 2011 s/d Juli 2014

1.      Pelindung                         : H. Khotib
  (Komite Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah)
2.      Penanggung Jawab          : Drs. Sam’ani
  (Ketua Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah)
3.      Dewan Pembina               : Drs. Sam’ani 
  (Kepala SDI Anwarul Jam’iyyah)
  (Kepala MTs. Anwarul Jam’iyyah)
  (Kepala MA. Anwarul Jam’iyyah)
  Dewan guru Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah
4.      Ketua Umum                    : Samin Syehabuddin, S.Pd.I
5.      Wakil Ketua Umum          : Niman Suryaman, S.Pd.I
6.      Sekretaris Umum             : Badri Tamam, S.Pd
7.      Wakil Sekretaris Umum : Abdul Rosid
8.      Bendahara Umum           : Munawaroh, S.Ag
9.      Wakil Bendahara Umum : Jahriyah, S.Sos.I
10.   Bidang-bidang :
o   Bidang Data dan Informasi                                         : Herman
  Rudin
  Solihin

o   Bidang Hubungan Industri                                         : Subur
  Dedi
  Sahroni

o   Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat       : Ma’in SM, S.Pd.I
  Muridin
  Abdul Rosyid

o   Bidang Litbang Sumber Daya                                     : Sahrum Suarlin, S.Pd.I
  Madrais Lubis, S.Pd
  Maspuro

o   Bidang Pendanaan dan Kewirausahaan                    : Amirudin, S.Pd.I
  Fery
  Nurmilati, S.Pd.I

o   Bidang Keagamaan                                                     : Masturo
  Fitriyanti
  Payumi

11.   Komisariat Angkatan dan Anggota                                  : Seluruh angkatan alumni Anwarul
  Jam’iyyah.
Bekasi, 01 Juli  2011
Ketua Umum IKA-AJJAY




SAMIN SYEHABUDDIN, S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar