IKATAN ALUMNI ANWARUL JAM'IYYAH (IKA-AJJAY)
Sekretariat: Jl. Raya Cabangdua Kp.
Cabangdua Desa Lenggahsari Rt. 009/003
Kecamatan cabangbungin Kabupaten
Bekasi (17720) Telp.
(021) 89180417
1432 H / 2011 M
ANGGARAN DASAR
IKATAN ALUMNI
ANWARUL JAM’IYYAH
(IKA-AJJAY)
MUKADIMAH
Dengan rahmat
Allah yang Maha pengasih dan maha penyayang, serta diiringi kesadaran akan
kewajiban dan tanggung jawab sebagai alumni Anwarul Jam’iyyah; dalam usaha pengabdian
kepada almamater khususnya dan masyarakat serta bangsa pada umumnya, sesuai
dengan Undang-Undang Dasar 1945, maka dengan i’tikad luhur demi terwujudnya
cita-cita tersebut, didirikanlah Ikatan Alumni Anwarul Jam’iyyah (IKA-AJJAY),
dengan Anggaran Dasar sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
NAMA, WAKTU dan TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
1.
Ikatan Alumni Anwarul Jam’iyyah,
disingkat IKA-AJJAY.
2.
IKA-AJJAY dibentuk pada tanggal
05 Juli 2011 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
3.
IKA-AJJAY berpusat dan
berkedudukan di Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah, JL. Raya Cabangdua Kp.Cabangdua
Rt. 10/04 Desa Lenggahsari Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi (17720) Telp.
(021) 89180417, beserta kooordator wilayah yang dibentuk ditempat lain.
4.
Syarat pendirian wilayah diatur
dalam anggaran rumah tangga.
BAB II
DASAR, SIFAT dan TUJUAN
DASAR, SIFAT dan TUJUAN
Pasal 2
Dasar Organisasi
Dasar IKA-AJJAY adalah Pancasila dan UUD 1945
Pasal 3
Sifat Organisasi
Sifat Organisasi
IKA-AJJAY bersifat :
1. Independen, dengan dilandasi sifat kemandirian organisasi.
2. Tidak terikat dan terkait dengan kepentingan pribadi dan suatu golongan.
3. Bersifat kekeluargaan.
1. Independen, dengan dilandasi sifat kemandirian organisasi.
2. Tidak terikat dan terkait dengan kepentingan pribadi dan suatu golongan.
3. Bersifat kekeluargaan.
Pasal 4
Tujuan Umum Organisasi
Tujuan Umum Organisasi
Membantu Yayasan
Islam Anwarul Jam’iyyah dalam usahanya memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta meningkatkan pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional,
menciptakan sumberdaya manusia indonesia yang berkualitas.
Pasal 5
Tujuan Khusus Organisasi
Tujuan Khusus Organisasi
Tujuan IKA-AJJAY adalah :
1.
Mempertahankan, memelihara
serta menjunjung tinggi nama baik Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah.
2.
Memelihara hubungan dan
persudaraan berdasarkan kekeluargaan diantara :
a. Sesama Alumni
b. Alumni dengan warga Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah.
a. Sesama Alumni
b. Alumni dengan warga Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah.
c.
Alumni dengan masyarakat umum.
BAB III
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 6
Lambang Organisasi
Lambang IKA-AJJAY
adalah Segi lima yang didalamnya ada gambar segi tiga dan tangan yang sedang berjabat
tangan dengan memegang obor. Diluar segi tiga ada sebuah bintang dan segi lima yang
didalamnya ada tulisan “IKATAN ALUMNI ANWARUL JAM’IYYAH”. Dibawah segi tiga
utama bertuliskan IKA-AJJAY dan sebuah pita yang sedang berkibar dengan tulisan
“BERSATU untuk MAJU”.
Pasal 7
Arti Lambang Organisasi
Arti Lambang Organisasi
Lambang IKA-AJAY
mengandung arti sebagai berikut :
1.
Segi lima yang didalamnya terdapat Segitiga
yang tersusun tiga; berarti bahwa IKA-AJJAY terdiri dari tiga jenis alumni,
yakni SDI, MTs & MA.
2.
Bintang berarti bahwa IKA-AJJAY adalah percaya
kepada Tuhan yang Maha Esa.
3.
Segi lima berarti bahwa IKA-AJJAY bersatu dalam
satu kesatuan dengan tujuan yang sama.
4.
Warna Merah; berarti bahwa IKA-AJJAY siap dan
berani menghadapi tantangan.
5.
Warna Biru; berarti bahwa IKA-AJJAY mengutamakan
kedamaian dalam setiap keadaan.
6.
Warna Abu-abu; berarti bahwa IKA-AJJAY memiliki
sifat kedewasaan.
7.
Obor berarti bahwa IKA-AJJAY memiliki semangat
yang menyala.
8.
Dengan semboyan “Bersatu untuk Maju” berarti
bahwa anggota IKA-AJJAY dapat disatukan untuk mencapai kemajuan.
Pasal 8
Atribut lainnya
Atribut lainnya
Atribut IKA-AJJAY diantaranya :
1. Bendera
2. Kartu Anggota
3. Pakaian Seragam
1. Bendera
2. Kartu Anggota
3. Pakaian Seragam
Pasal 9
Penggunaan lambang dan atribut
Penggunaan lambang dan atribut
Penggunaan
lambang dan atribut dibenarkan selama tidak bertentangan dengan tujuan IKA-AJJAY
dan selama tidak digunakan untuk hal-hal yang merugikan IKA-AJJAY.
BAB IV
KEGIATAN ORGANISASI
KEGIATAN ORGANISASI
Pasal 10
Dalam usahanya
untuk mencapai tujuan seperti yang termaktub dalam Bab II pasal 5 maka IKA-AJJAY
berusaha:
1.
Memelihara hubungan baik antara
sesama alumni.
2.
Aktif dalam menyumbangkan
pikiran serta pencarian dana guna meningkatkan mutu pendidikan dalam lingkungan
Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah.
3.
Memberikan bantuan sesuai
kemampuan IKA-AJJAY kepada para alumni serta warga Yayasan Islam Anwarul
Jam’iyyah yang membutuhkan.
4.
Melakukan hubungan kerjasama
dengan Ikatan Alumni yang lain sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan
tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4 dan pasal 5.
5.
Melakukan usaha-usaha lain yang
diperlukan agar tujuan dapat tercapai sepanjang tidak bertentangan dengan dasar
dan tujuan yang termaktub dalam Bab II pasal 4 dan pasal 5 serta tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Klasifikasi Anggota
1.
Anggota Biasa
a.
Adalah lulusan dan tamatan dari
Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah.
b.
Keanggotaan berakhir apabila
anggota meninggal dunia.
2.
Anggota Kehormatan
Adalah orang-orang diluar alumni yang
berjasa kepada IKA-AJJAY dan Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah. Melalui keputusan pengurus
yang sah dapat diangkat sebagai anggota kehormatan.Keanggotaan berakhir karena
:
a.
Anggota meninggal dunia
b.
Atas permintaan sendiri secara
tertulis.
c.
Diberhentikan dengan keputusan
pengurus.
Pasal 12
Kriteria Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan diangkat berdasarkan kriteria yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga. Diangkat dan disahkan dengan surat keputusan pengurus pusat IKA-AJJAY.
Kriteria Anggota Kehormatan
Anggota kehormatan diangkat berdasarkan kriteria yang akan ditentukan dalam anggaran rumah tangga. Diangkat dan disahkan dengan surat keputusan pengurus pusat IKA-AJJAY.
Pasal 13
Hak Anggota
Hak Anggota
1.
Semua anggota mempunyai hak
memilih dan dipilih untuk menduduki semua jabatan dalam kepengurusan IKA-AJJAY,
kecuali anggota kehormatan.
2.
Hak untuk berbicara,
mengeluarkan pendapat dan saran untuk kemajuan IKA-AJJAY.
3.
Hak membela dan dibela dalam
setiap forum musyawarah yang diselenggarakan IKA-AJJAY.
4.
Hak untuk memberi dan menerima
bantuan sosial.
Pasal 14
Kewajiban Anggota
Kewajiban Anggota
1.
Mentaati anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga IKA-AJJAY yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Alumni.
2.
Menghadiri rapat atau forum pertemuan
yang diadakan IKA-AJJAY (pengurus).
3.
Menghadiri acara reuni akbar
yang diadakan setiap satu tahun sekali.
4.
Melaksanakan dengan baik segala
keputusan yang ditetapkan oleh Musyawarah Alumni maupun pengurus IKA-AJJAY
yang sah.
5.
Menjunjung tinggi nama baik IKA-AJJAY.
BAB VI
MUSYAWARAH ANGGOTA
MUSYAWARAH ANGGOTA
Pasal 15
1.
Musyawarah anggota dilakukan
sekali dalam 3 tahun dan dihadiri oleh semua anggota serta dilaksanakan dalam
kegiatan reuni akbar.
2.
Musyawarah Anggota dengan
semangat kekeluargaan untuk mencapai mufakat.
3.
Musyawarah Anggota berwenang
untuk :
a.
Memilih dan menetapkan susunan
kepengurusan IKA-AJJAY.
b.
Merubah anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
c.
Menilai laporan pertanggung
jawaban pengurus IKA-AJJAY.
d.
Dalam keadaan mendesak
Musyawarah Anggota dapat dipercepat waktunya tanpa menunggu sampai waktu 3
tahun.
BAB VII
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
ATURAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 16
Aturan Peralihan
Hal-hal yang
belum diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam anggaran
rumah tangga. Anggaran
dasar ini bersifat sementara sampai disahkannya oleh Musyawarah alumni ke-1.
Pasal 17
Penutup
Penutup
Anggaran dasar
ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Cabangdua
Pada Tanggal : 05 Juli 2011
Pada Tanggal : 05 Juli 2011
Waktu : 10:50 WIB
Presidium
I Presidium
II
SAMIN
SYEHABUDDIN, S.Pd.I BADRI
TAMAM, S.Pd
ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN
ALUMNI YAYASAN ISLAM ANWARUL JAM’IYYAH
( IKA-AJJAY )
( IKA-AJJAY )
BAB I
SUSUNAN KEPENGURUSAN DAN MEKANISME KERJA
SUSUNAN KEPENGURUSAN DAN MEKANISME KERJA
Pasal 1
Susunan Pengurus
Susunan Pengurus
Susunan kepengurusan IKA-AJJAY terdiri
atas :
1.
Pelindung : Komite Yayasan Islam
Anwarul Jam’iyyah
2.
Penanggung Jawab : Ketua Yayasan Islam anwarul
Jam’iyyah
3.
Dewan Pembina : Kepala SDI Anwarul Jam’iyyah
: Kepala MTs. Anwarul Jam’iyyah
: Kepala MA Anwarul Jam’iyyah
: Dewan guru Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah
: Kepala MTs. Anwarul Jam’iyyah
: Kepala MA Anwarul Jam’iyyah
: Dewan guru Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah
4.
Ketua Umum
5.
Wakil Ketua Umum
6.
Sekretaris Umum
7.
Wakil Sekretaris Umum
8.
Bendahara Umum
9.
Wakil Bendahara Umum
10.
Bidang-bidang :
a.
Bidang Data dan Informasi
b.
Bidang Hubungan Industri
c.
Bidang Komunikasi dan Hubungan
Masyarakat
d.
Bidang Penelitian dan Pengembangan
Sumber Daya
e.
Bidang Pendanaan dan
Kewirausahaan
f.
Bidang Keagamaan
11.
Komisariat Angkatan dan Anggota
Pasal 2
Masa Kepengurusan
Masa Kepengurusan
1.
Kepengurusan IKA-AJJAY mempunyai
masa kerja 3 tahun.
2.
Setelah selesai masa kerjanya
pengurus dapat kembali dipilih tidak lebih tiga kali berturut- turut.
3.
Apabila sebelum selesai masa
kerjanya karena satu dan lain hal pengurus merasa tidak bisa melanjutkan tugasnya
dikepengurusan maka yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan pengunduran
diri diketahui Dewan Pembina.
Pasal 3
Mekanisme Kerja Pengurus
Mekanisme Kerja Pengurus
1.
Pengurus IKA-AJJAY terpilih
bertanggung jawab kepada Musyawarah Anggota sebagai forum tertinggi sesuai anggaran
dasar.
2.
Pengurus IKA-AJJAY terpilih
menyusun program kerja paling lambat 3 ( tiga ) bulan setelah terpilih dan
dipertanggung jawabkan diakhir masa kepengurusan.
3.
Dana untuk kegiatan operasional
IKA-AJJAY diambil dana swadaya anggota dan sumber lain yang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
4.
Apabila ketua Umum berhalangan
tetap untuk waktu yang lama maka kewenangan dilimpahkan kepada wakil ketua umum
sebagai pejabat sementara ( PjS ). Dinyatakan dengan surat pelimpahan wewenang
yang ditandatangani minimal oleh Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan diketahui
Dewan Pembina.
5.
Apabila dalam waktu satu tahun
pengurus terpilih tidak dapat menjalankan program kerja (vakum ) maka Dewan
Pembina berkewajiban mengundang pengurus untuk mengadakan evaluasi kinerja
pengurus.
BAB II
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
( MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN RAPAT BIDANG )
FORUM PENGAMBILAN KEPUTUSAN
( MUSYAWARAH, RAPAT KERJA DAN RAPAT BIDANG )
Pasal 4
Musyawarah Anggota
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah
Anggota IKA-AJJAY dihadiri oleh :
a. Pengurus IKA-AJJAY
b. Komisariat Alumni Anwarul Jam’iyyah
a. Pengurus IKA-AJJAY
b. Komisariat Alumni Anwarul Jam’iyyah
c. Anggota
2. Kehadiran tidak dapat diwakilkan.
3. Setiap anggota mempunyai satu suara, kecuali anggota kehormatan.
4. Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung dan terbuka.
5. Musyawarah dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang hadir mencapai Quorum.
2. Kehadiran tidak dapat diwakilkan.
3. Setiap anggota mempunyai satu suara, kecuali anggota kehormatan.
4. Pemilihan pengurus dilakukan secara langsung dan terbuka.
5. Musyawarah dinyatakan sah apabila jumlah anggota yang hadir mencapai Quorum.
Pasal 5
Rapat Kerja Pengurus
Rapat Kerja Pengurus
1. Rapat kerja
pengurus diadakan sekurang-kurang nya sekali dalam satu tahun.
2. Rapat dihadiri oleh semua anggota kepengurusan.
3. Rapat dilaksanakan sebagai forum penyusunan program kerja, konsultasi, tukar informasi
2. Rapat dihadiri oleh semua anggota kepengurusan.
3. Rapat dilaksanakan sebagai forum penyusunan program kerja, konsultasi, tukar informasi
dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja.
4. Rapat kerja pengurus dipimpin oleh ketua umum yang apabila berhalangan hadir digantikan
4. Rapat kerja pengurus dipimpin oleh ketua umum yang apabila berhalangan hadir digantikan
oleh wakil ketua dan sekretaris umum.
Pasal 6
Rapat Kerja Bidang
Rapat Kerja Bidang
1. Rapat kerja
bidang sekurang-kurangnya diadakan satu kali dalam 6 bulan.
2. Rapat Kerja bidang adalah rapat dalam intern bidang-bidang tertentu dalam kepengurusan
2. Rapat Kerja bidang adalah rapat dalam intern bidang-bidang tertentu dalam kepengurusan
IKA-AJJAY.
3. Rapat kerja bidang berfungsi untuk :
a. Menyusun program kerja dalam ruang lingkup kerja dalam bidang masing-masing.
b. Menganalisa dan mengevaluasi materi program kerja dilingkungan kerjanya.
c. Membahas permasalahan –permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program
3. Rapat kerja bidang berfungsi untuk :
a. Menyusun program kerja dalam ruang lingkup kerja dalam bidang masing-masing.
b. Menganalisa dan mengevaluasi materi program kerja dilingkungan kerjanya.
c. Membahas permasalahan –permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan program
kerja.
d. Rapat kerja bidang dipimpin oleh ketua bidang.
d. Rapat kerja bidang dipimpin oleh ketua bidang.
BAB III
KOMISARIAT ANGKATAN
KOMISARIAT ANGKATAN
Pasal 7
Syarat Pendirian Komisariat Angkatan
Untuk mendirikan komisariat angkatan harus
memenuhi syarat berikut :
1. Mempunyai angkatan yang jelas.
2. Mempunyai anggota minimal 10 orang.
3. Mempunyai komisariat yang jelas.
4. Mempunyai susunan kepengurusan.
5. Atas sepengetahuan dan persetujuan pengurus pusat.
1. Mempunyai angkatan yang jelas.
2. Mempunyai anggota minimal 10 orang.
3. Mempunyai komisariat yang jelas.
4. Mempunyai susunan kepengurusan.
5. Atas sepengetahuan dan persetujuan pengurus pusat.
Pasal 8
Fungsi Komisariat Angkatan
Fungsi Komisariat Angkatan
Komisariat angkatan mempunyai fungsi
sebagai berikut:
1. Mengkoordinir anggota IKA-AJJAY masing-masing angkatan.
2. Memberikan informasi tentang IKA-AJJAY kepada anggota.
3. Menyebarluaskan/menyampaikan keputusan-keputusan dari pengurus pusat.
1. Mengkoordinir anggota IKA-AJJAY masing-masing angkatan.
2. Memberikan informasi tentang IKA-AJJAY kepada anggota.
3. Menyebarluaskan/menyampaikan keputusan-keputusan dari pengurus pusat.
Pasal 9
Kewajiban Komisariat Wilayah
Kewajiban Komisariat Wilayah
Komisariat angkatan mempunyai
kewajiban sebagai berikut :
1. Menjalankan program kerja yang telah di sahkan pengurus pusat.
2. Melaporkan semua aktivitas angkatan kepada pengurus pusat.
3. Menyetorkan iuran wajib anggota kepada pengurus pusat sesuai waktu yang ditentukan.
4. Bertanggung jawab kepada pengurus pusat.
1. Menjalankan program kerja yang telah di sahkan pengurus pusat.
2. Melaporkan semua aktivitas angkatan kepada pengurus pusat.
3. Menyetorkan iuran wajib anggota kepada pengurus pusat sesuai waktu yang ditentukan.
4. Bertanggung jawab kepada pengurus pusat.
BAB IV
KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN
KEUANGAN dan HARTA KEKAYAAN
Pasal 10
Sumber Keuangan Pusat didapat dari:
1. Sumbangan dan
donasi yang tidak mengikat.
2. Iuran bulanan dari anggota yang dikoordinir oleh tiap-tiap komisariat angkatan yang
2. Iuran bulanan dari anggota yang dikoordinir oleh tiap-tiap komisariat angkatan yang
besarnya ditetapkan dalam
Musyawarah anggota dan diserahkan pertanggal 15 tiap bulan
3. Usaha-usaha lain
sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan IKA-AJJAY.
Pasal 11
Sumber Keuangan Komisariat Angkatan didapat dari:
Sumber Keuangan Komisariat Angkatan didapat dari:
1.
Iuran anggota-anggota angkatan yang
bersangkutan:
a. Besar iuran perbulan Rp. 2.000,00
b. Pemungutan iuran pertanggal 05 tiap bulan
2. Sumbangan dan
donasi yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain
sepanjang tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan IKA-AJJAY dan
garis-garis
kebijaksanaan dari Pengurus Pusat.
Pasal 12
1.
Pengurus Pusat menetapkan
rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja IKA-AJJAY secara
keseluruhan.
2.
Pengeluaran harus disesuaikan
dengan anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
3.
Dilakukan sistem pembukuan yang
baik. Pembukuan harus dipertanggung jawabkan pada saat laporan pertanggung
jawaban.
4.
Sebelum dimulai tahun Anggaran
baru, dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan ( auditor ) oleh Sidang Pleno
Pengurus.
Pasal 13
1.
Pengurus Komisariat angkatan menetapkan
anggaran Pendapatan dan Belanja dari angkatan yang bersangkutan.
2.
Pengeluaran harus disesuaikan
anggaran dan tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
3.
Dilakukan sistem pembukuan yang
dimulai pada saat kepengurusan diresmikan dan berakhir diakhir masa jabatannya.
Pada saat serah terima jabatan Pengurus, juga dilaporkan keadaan keuangan serta
ditimbang-terimakan kepada Pengurus yang baru.
4.
Sebelum dimulai tahun Anggaran
baru, dibentuk Panitia Pemeriksa Keuangan dalam rapat umum anggota dan hasilnya
dilaporkan ke Pengurus Pusat.
Pasal 14
1.
Harta kekayaan dari IKA-AJJAY meliputi
seluruh harta benda yang bergerak dan yang tidak
bergerak,
baik yang ada di pusat maupun di wilayah-wilayah yang diperoleh dari dana IKA-AJJAY.
2.
Harta kekayaan tersebut akan
menjadi milik Yayasan Islam Anwarul
Jam’iyyah bila IKA-AJJAY dibubarkan.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
1.
Anggaran Dasar dan anggaran
rumah tangga dapat diubah berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota yang sah,
dan tidak bertentangan dengan dasar dan tujuan yang telah ditetapkan.
2.
Perubahan Anggaran Dasar harus
sudah disampaikan kepada Badan Pengurus IKA-AJJAY selambat-lambatnya satu bulan
setelah disahkan oleh Sidang Pleno Pengurus.
BAB VI
PERATURAN-PERATURAN LAIN
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Pasal 16
Peraturan-peraturan lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga ini dapat dibuat oleh Pengurus Pusat, selama tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
1.
Anggaran Rumah Tangga ini dapat
diubah oleh Musyawarah Anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga
perempat dari jumlah suara Musyawarah Anggota.
2.
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
tersebut harus sudah disampaikan kepada Ketua Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah selambat-lambatnya
satu bulan setelah disahkan dalam Musyawarah Anggota.
Pasal 18
Penutup
Penutup
Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di : Cabangdua
Pada Tanggal : 05 Juli 2011
Waktu : 12.00 WIB
Presidium
I Presidium II
SAMIN
SYEHABUDDIN, S.Pd.I BADRI TAMAM, S.Pd
SUSUNAN
KEPENGURUSAN
IKATAN ALUMNI
ANWARUL JAM’IYYAH
(IKA - AJJAY)
Periode Juli 2011
s/d Juli 2014
1.
Pelindung : H. Khotib
(Komite Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah)
2.
Penanggung Jawab : Drs. Sam’ani
(Ketua Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah)
3.
Dewan Pembina : Drs. Sam’ani
(Kepala SDI Anwarul Jam’iyyah)
(Kepala MTs. Anwarul Jam’iyyah)
(Kepala MA. Anwarul Jam’iyyah)
Dewan guru Yayasan Islam Anwarul Jam’iyyah
4.
Ketua Umum : Samin Syehabuddin, S.Pd.I
5.
Wakil Ketua Umum : Niman Suryaman, S.Pd.I
6.
Sekretaris Umum : Badri Tamam, S.Pd
7.
Wakil Sekretaris Umum : Abdul Rosid
8.
Bendahara Umum : Munawaroh, S.Ag
9.
Wakil Bendahara Umum : Jahriyah, S.Sos.I
10.
Bidang-bidang :
o
Bidang Data dan Informasi : Herman
Rudin
Solihin
o
Bidang Hubungan Industri : Subur
Dedi
Sahroni
o
Bidang Komunikasi dan Hubungan
Masyarakat : Ma’in SM, S.Pd.I
Muridin
Abdul Rosyid
o
Bidang Litbang Sumber Daya :
Sahrum Suarlin, S.Pd.I
Madrais Lubis, S.Pd
Maspuro
o
Bidang Pendanaan dan
Kewirausahaan :
Amirudin, S.Pd.I
Fery
Nurmilati, S.Pd.I
o
Bidang Keagamaan :
Masturo
Fitriyanti
Payumi
11.
Komisariat Angkatan dan Anggota
: Seluruh
angkatan alumni Anwarul
Jam’iyyah.
Bekasi, 01 Juli 2011
Ketua Umum IKA-AJJAY
SAMIN SYEHABUDDIN, S.Pd.I
Tidak ada komentar:
Posting Komentar